Berita Jember
Pencairan Dana Insentif Guru Ngaji di Jember Menunggu Legal Opinion Jaksa
Insentif guru ngaji di Kabupaten Jember belum cair, ini dikarenakan Bagian Kesra Pemkab Jember takut mencairkannya dan menunggu legal opinion
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember hingga detik ini masih belum berani mencairkan dan insentif untuk 23 ribu guru ngaji.
Hal tersebut dikarenakan, pihak salah satu bagian di Pemkab ini dirundung keraguan dalam mekanisme mencairkan anggaran tersebut.
Keraguan itu berupa, apakah insentif guru ngaji itu harus dari Bagian Kesra atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lain di Pemkab Jember.
Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember Achmad Mushoddaq menuturkan nasib cairnya insentif itu masih diajukan pendapat hukum atau legal opinion (LO) di Kejaksaan. Jika hasilnya dana sebesar Rp 39 miliar ini bisa dicairkan, maka akan segera dieksekusi.
"Nanti akan kami lihat hasilnya seperti apa, kalau memang masuk kegiatan menurut LO bisa, ya kami siap,"ujarnya, Kamis (23/3/2023)
Menurutnya, para guru ngaji selalu penerima manfaat pasti sudah memahami persoalan ini, jika memang regulasinya kurang pas, nanti akan dinaikkan aturannya.
Baca juga: Sah atau Tidak? Penjelasan Hukum Puasa Ramadhan dalam Keadaan Junub, Tata Cara dan Niat Mandi
"Kami hanya ingin ini nantinya bisa bermanfaat baik secara material maupun secara implisit dan aturan supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tambah Mushoddaq.
Mushoddaq mengatakan bahwa langkah ini dilakukan, sebagai bentuk kehati hatian saja, untuk kemaslahatan umat. Sehingga akan lebih baik, jika pencairannya menunggu hasil LO Kejaksaan Negeri Jember nanti.
"Bisa nggak Kesra mencairkan anggaran ini, atau harus lewat OPD teknis, kalau di legal opinion bisa, ya bismillah,"imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Ardi Pujo Prabowo menghargai kewaspadaan pemerintah dalam mencairkan honor guru ngaji ini nantinya, melalui legal opinion.
"Tetapi nanti bentuknya bukan lagi honor, tetapi honorarium muslim dan non muslim, bentuknya pun bukan lagi hibah, sehingga dengan legal opinion akan berubah jadi honorarium keagamaan muslim dan non muslim," katanya.
Pria yang akrab disapa Ardi ini menilai, pengajuan legal opinion tersebut, karena program insentif guru ngaji di Bagian Kesra Pemkab Jember jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 dan 2022, supaya dilakukan evaluasi.
"Jadi dasar itulah kami lakukan legal opinion, agar tidak serta merta menggunakan dana itu, karena sifatnya hibah. Dan evaluasinya lebih kepada teknis," imbuh Legislator Fraksi Gerindra ini.
(TribunJatimTimur.com)
Pemkab Jember
insentif guru ngaji
Bagian Kesra Pemkab Jember
DPRD Jember
legal opinion
TribunJatimTimur.com
Warga Perumahan Grand Permata Indah Jember Ramai-Ramai Jual Rumahnya |
![]() |
---|
Penerbangan Perdana Jember-Jakarta Kembali Ditunda, Kali Ini 23 September 2025 |
![]() |
---|
Lima Warga Jember Diserang Kera Liar di Desa Klungkung, Termasuk Anak dan Lansia |
![]() |
---|
Tambak Udang Tak Punya Izin Tapi Panen 14 Kali, Buang Limbah ke Sungai dan Pasang Pipa Laut Ilegal |
![]() |
---|
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.