Berita Jember
Pungli Program Indonesia Pintar di Jember, Polisi Sebut ada Politisi, Guru, dan Sekolah Terlibat
Satreskrim Polres Jember saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan praktek pungutan liar (Pungli) dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Satreskrim Polres Jember saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan praktek pungutan liar (Pungli) dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan, penyelidikan pungli PIP ini, berdasar pengaduan dari masyarakat.
"Kami serius mengambil langkah untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut," katanya, Selasa (28/3/2023)
Menurutnya mayoritas laporan menyebut bahwa praktek Pungli dilancarkan oleh politisi partai politik, guru, hingga kepala sekolah yang tega menyunat dana bantuan PIP.
"Kisaran nominal Pungli antara 20-30 persen. Misalnya, bagi yang dapat PIP senilai Rp250 ribu atau Rp450 ribu, lantas disuruh membayar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," paparnya.
Jika menilai modus yang dilakukan oleh pelaku pungli ini, dilakukan melalui jejaring oknum politikus serta guru maupun kepala sekolah yang berkompromi, untuk memotong dana penerima PIP.
Baca juga: Ramalan Zodiak 12 Bintang Rabu 29 Maret 2023 Besok: Virgo Jalin Hubungan, Sagittarius Percaya Diri
"Sengaja memanfaatkan keuntungan posisinya untuk melancarkan Pungli. Modusnya dengan meminta sebagian dari dana PIP kepada orang tua siswa," imbuhnya.
Ia juga menyebut korban Pungli PIP sangat rentan terhadap berbagai ancaman. Mengingat, mereka kebanyakan adalah orang tua siswa yang dalam aspek relasi kuasa berada dibawah tekanan pemilik akses terhadap bantuan dana pendidikan tersebut.
"Pemerintah memberi bantuan PIP dengan tujuan membantu biaya pendidikan untuk siswa dari kalangan keluarga tidak mampu. Maka dari itu, praktek Pungli PIP dilarang," urai Dika.
Oleh karena itu, Dika meminta semua orang tua siswa yang merasa telah menjadi korban Pungli, untuk tidak perlu takut melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Setiap identitas pelapor ,dijamin kerahasiaannya oleh kamu, supaya terjaga dari kemungkinan tindakan intimidasi," katanya.
Baca juga: 4 Pemain Bidikan Persib Bandung, Luis Milla Ingin Jadikan Pangeran Biru Miniatur Timnas Indonesia
Bantuan PIP terbagi dalam berbagai kategori, di antaranya keluarga miskin, siswa atas pertimbangan khusus yang diusulkan sekolah, dan pengajuan lewat partai politik langsung ke Kemendikbud.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono mengaku kesulitan untuk mengidentifikasi penerima PIP yang dari jalur usulan partai politik. Sebab, hal tersebut tanpa melalui proses verifikasi Dispendik.
"Yang kami ketahui hanya yang lewat dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Tapi, yang dari konstituen partai politik tidak termonitor,"sebutnya.
Hadi bakal memilah antara data penerima PIP Dapodik dengan usulan partai politik. "Besok lebih detail dan jelasnya data-data itu,"katanya singkat.
Informasi yang tengah dihimpun, Polisi menyelidiki praktek Pungli yang menyasar ke lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP ) di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember.
Pemkab dan DPRD Jember Sepakati P-APBD 2025 Naik Jadi Rp 4,9 Triliun |
![]() |
---|
Mahasiswi Universitas Islam Jember, Raih Emas di Kejuaraan Panahan FORNAS VIII 2025 |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan untuk Jalur Lintas Selatan di Jember Masih 59,45 Kilometer |
![]() |
---|
RSD Kalisat Jember Operasi Katarak Gratis untuk 603 Pasien |
![]() |
---|
334 Hektar Lahan Hutan di Jember Diberikan ke Warga, Proses Sertifikasi Dimulai Bertahap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.