Berita Jember

Modus Makelar Motor dan Rumah, Pria Jember Ditangkap karena Rugikan Korban Hingga Rp 200 juta

Kapolsek Kalisat AKP Istiono mengungkapkan, kasus itu bermula saat ada warga Kalisat yang hendak menjual sepeda motor Honda Vario miliknya.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Polsek Kalisat
Pelaku penipuan (kaos abu-abu) berkedok menjualkan motor dan rumah ditangkap personil Polsek Kalisat. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polsek Kalisat, Jember mengamankan palaku penipuan berkedok makelar sepeda motor.

Palaku bernama Irfan itu dibekuk ketika hendak menjualkan motor milik korban di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

Kapolsek Kalisat AKP Istiono mengungkapkan, kasus itu bermula saat ada warga Kalisat yang hendak menjual sepeda motor Honda Vario miliknya. Dari sana korban kenal dengan pelaku.

Baca juga: Jembatan Penghubung Antar Desa di Probolinggo Ambrol, BPBD Bakal Bangun Jembatan Darurat

"Saat itu pelaku menawarkan diri untuk menjualkan sepeda motor korban, katanya ada yang ingin beli seharga Rp 16 juta. Akhirnya korban pun menyerahkan surat-surat sepeda motor kepada pelaku," ujarnya, Kamis (30/3/2024)

Setelah surat-surat beserta kendaraan tersebut didapat, tersangka hilang kabar. Uang penjual yang sebelumnya dijanjikan tersangka juga tak kunjung diterima korban.

"Setelah surat-surat diserahkan, rupanya kendaraan tersebut tidak ada kabar. Pelaku menjualnya ke orang lain, terus ia kabur," imbuh Istiono.

Baca juga: Ganggu Lalin Udara hingga Ancam Nyawa, Polres Trenggalek Larang Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak

Setelah mendapatkan laporan dari korban, aparat melakukan penyelidikan dan memetakan perkara ini. Hingga akhirnya polisi menangkap tersangka.

"Kemudian diketahui pelaku menawarkan sepeda motor lagi, untuk dijual lagi, dan saat transaksi itu akhirnya kami tangkap," imbuhnya.

Berdasarkan interogasi yang telah dilakukan, Istiono mengungkapkan, ada tiga orang korban yang ditipu oleh tersangka. Modusnya kurang lebih sama, tersangka berpura-pura sebagai makelar.

Baca juga: Tabung Gas Meledak,  Dapur Warga di Lereng Argopuro Situbondo Ludes Terbakar

"Bahkan ada yang modus jual rumah, jual sepeda motor. Dan modus jual rumah itu yang dijual bukan rumahnya sendiri, tetapi punya orang lain," katanya.

Berdasarkan keterangan tiga korban yang telah ditipu oleh tersangka, total kerugian diprakirakan mencapai Rp233 juta.

"Baik dari penjualnya motor maupun rumah. Rumah itu dijual seharga Rp203 juta, sementara dua sisanya ditipu jual beli sepeda motor, ada yang nilainya Rp 30 jutaan," imbuhnya.

Atas perbuatanya itu, Istiono menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP."Ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," paparnya.

(TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved