Berita Lumajang

Polsek Tempeh Lumajang Bongkar Sindikat Curanmor, Tangkap Penadah

Polsek Tempeh membekuk satu orang dalam jaringan pencurian sepeda motor di Kabupaten Lumajang

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Tempeh
Sindikat pencurian sepeda motor di Kabupaten Lumajang perlahan mulai terkuak 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Sindikat pencurian sepeda motor di Kabupaten Lumajang perlahan mulai terkuak. Terbaru, Polsek Tempeh menangkap AC (34) warga Kunir, Lumajang yang diduga terlibat jaringan pencurian sepeda motor.

Kapolsek Tempeh, Iptu Lugito mengatakan  AC berperan sebagai penadah dan terhubung dengan dua orang pencuri yang saat ini tengah dikejar polisi.

"Berawal dari laporan curanmor dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan selama 19  hari, kami berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku penadah ini pada Rabu 13 April 2023," ujar Lugito ketika dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Kata Lugito, tersangka AC sengaja membeli barang sepeda motor curian dari dua orang yan kini tengah diburu polisi. Selanjutnya tersangka merubah identitas nomor kendaraan nomor mesin sepeda motor hasil pencurian tersebut.

Modifikasi nomor mesin dengan menggunakan peralatan sederhana. Di antaranya kertas gosok, gerinda, tang dan cat semprot.Usai dimodifikasi sedemikian rupa, beberapa motor digunakan sendiri oleh tersangka dan ada juga yang dijual.

"Tersangka juga menyediakan STNK sepeda motor yang sejenis dan digunakan sebagai dasar untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin atas sepeda motor yang diduga keras dari hasil tindak kejahatan," bebernya.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 BPKB beserta STNK serta 23 STNK lengkap beserta bukti pajak.

"Enam unit barang bukti sepeda motor berbagai jenis mulai dari matic dan bebek turut kami amankan. Diduga kuat motor-motor ini berasal dari TKP pencurian Kunir dan Tempeh," tutur Lugito.

Sementara itu, pelaku beserta seluruh alat dan barang buktinya dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

 


(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved