Berita Probolinggo

Selain Pembuat Video Provokatif, Polisi juga Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Tawuran Probolinggo

Satreskrim Polres Probolinggo Kota kembali meringkus dua pelaku pengeroyokan saat tawuran di Probolinggo.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Danendra Kusuma
Satreskrim Polres Probolinggo Kota kembali meringkus dua pelaku pengeroyokan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota kembali meringkus dua pelaku pengeroyokan  Agus Wahyudi (23) warga Dusun Kramat, Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Pengeroyokan terjadi bersamaan dengan aksi tawuran di Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Sabtu (8/4/2023).

Dua pelaku pengeroyokan itu berinisial AD (30) dan AI (24), warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan dua pelaku diringkus usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Keduanya diduga kuat turut mengeroyok Agus Wahyudi.

"Dua pelaku yang kami amankan ini berdasarkan hasil penyelidikan. Perannya menganiaya korban," katanya, Minggu (16/4/2023).

Wadi menyebut, motif kedua pelaku menganiaya korban lantaran kesal.

Baca juga: Buat Video Provokatif Usai Tawuran Probolinggo, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

Pasalnya, korban melakukan aksi provokatif dengan menggeber-geber knalpot brong di sekitar TKP.

"Dua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," sebutnya.

Dia mengungkapkan, selain menggeber knalpot brong, korban juga sempat menganiaya, SA (17) warga Keluraha/Kecamatan Mayangan.

SA saat ini telah melaporkan kejadian yang dia alami ke polisi.

"Jadi, baik AW sebagai korban, maupun AW menjadi terlapor, tetap kita kenakan proses hukum," tegasnya.

Total, polisi telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan.

Baca juga: Lirik Lagu Kupu-kupu Malam dari Peterpann dan Chord Gitar: Oo Apa yang Terjadi Terjadilah

Sebelum AD dan AI, pekan lalu polisi mengamankan pelaku W (26) warga Kecamatan Mayangan.

Ada satu pelaku pengeroyokan lain yang masuk dalam Dafar Pencarian Orang (DPO).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved