Hari Buruh 2023

Ribuan Buruh Datangi Gedung Kantor Gubernur Jatim, Bentangkan Bendera Merah Putih

Ribuan buruh mendatangi Kantor Gubernur Jatim dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei, mereka menyerukan sejumlah tuntutan

Editor: Sri Wahyunik
Tribun Jatim/Yusron Naufal Putra
Aksi Hari Buruh 2023 di Surabaya, yang dipusatkan di depan Kantor Gubernur Jatim, Senin (1/5/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Massa aksi kalangan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur mulai mendatangi Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Senin (1/5/2023). Dengan membentangkan bendera merah putih panjang, ribuan buruh bersiap menggelar aksi dalam momentum peringatan Hari Buruh 1 Mei.

Massa buruh datang dengan berbagai angkutan dan mobil komando ke lokasi yang menjadi titik konsentrasi aksi. Peserta aksi juga membentangkan poster berisi tulisan maupun gambar tuntutan yang dibawa. Sementara di depan gedung Kantor Gubernur Jatim telah disediakan panggung berukuran besar.

Hingga saat ini, massa terus berdatangan. Praktis jalan pahlawan Surabaya dipadati lautan manusia.  Sementara petugas keamanan sudah bersiaga mengawal jalannya aksi. "Hari ini buruh tidak libur, tapi berjuang," teriak orator yang disambut gemuruh teriakan.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim menyampaikan ada sekitar 20 ribu peserta dalam aksi ini. Berdasarkan penjelasan Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur Nuruddin Hidayat buruh datang dari berbagai daerah.

"Buruh yang akan turun aksi berasal dari Surabaya, Pasuruan, Lamongan, Jember, Probolinggo, Lumajang, Banyuwangi, Malang dan Jombang," kata Nuruddin Hidayat melalui keterangan tertulisnya. 

Setidaknya ada enam tuntutan yang dibawa massa buruh. Diantaranya, pencabutan undang-undang cipta kerja, mendesak pengesahan RUU PPRT (perlindungan pekerja rumah tangga), menolak RUU Omnibus law kesehatan, reforma agraria dan kedaulatan pangan. 

Buruh juga akan menagih janji Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pengesahan jaminan pesangon termasuk soal kepastian Perda jaminan pesangon.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 


(Yusron Naufal Putra/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved