Berita Surabaya

Tahanan Polres Tanjung Perak Meninggal, Empat Polisi Diperiksa dan 13 Orang Jadi Tersangka

Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 13 orang tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya sebagai tersangka atas tewasnya seorang tahanan kasus narkotika

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Luhur Pambudi
Sitiyah istri korban dan Taufik kuasa hukumnya, saat di Mapolda Jatim 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 13 orang tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya sebagai tersangka atas penganiayaan seorang tahanan kasus narkotika berinisial AK (45) hingga tewas. 

Selain itu, Kasat Tahti Polres Tanjung Perak Surabaya, beserta tiga orang bintara anggotanya, ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik disiplin Polri, atas kasus tersebut oleh Bidang Propam Polda Jatim

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Taufik seusai menghadiri pertemuan di Ruang Rapat Bidang Propam Mapolda Jatim, Selasa (9/5/2023). 

"13 orang yang dari tahanan itu ditetapkan tersangka oleh Jatanras Polda Jatim. Kalau 4  polisi itu sedang diselidiki dan diperiksa Bidang Propam Polda Jatim," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (9/5/2023). 

Baca juga: Puluhan Baliho Anies Baswedan di Jember Dirusak, Nasdem akan Lapor Polisi

Mengenai empat orang oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut, mereka ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik Polri.

Ini karena insiden penganiayaan tersebut berlokasi di ruang tahanan yang menjadi tanggung jawab keempat anggota tersebut. 

Informasi tersebut diperoleh oleh Taufik setelah mendengar penjelasan yang disampaikan oleh Kombes Pol Imam Setiawan Kabid Propam Polda Jatim, dalam pertemuan tersebut. 

"Itu ranah Propam. Tapi kata Kabid Propam, ditetapkan sebagai pelanggar, merupakan tanggungjawab dari Kasat Tahti dan anggotanya. Ada dugaan kelalaian dan sebagainya, tapi itu porsi dari Propam," katanya. 

Sementara Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan enggan merespon.

Kemudian, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

"Nanti ya, saya masih rapat," ujarnya saat dihubungi. 

Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan kasus narkotika Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berinisial AK (45) dinyatakan tewas, dengan kondisi sekujur tubuh penuh luka memar dan sobek mengeluarkan darah, pada Jumat (28/4/2023) pagi. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jalani Operasi, Pelaku Pembacokan Dua Buruh Kebun Ternyata Sobek Perut Sendiri

Istri korban Sitiyah mengatakan, dirinya melihat sendiri sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh suaminya yang terbujur kaku setibanya jenazah dibawa ke rumah duka Jalan Kapas Madya 2 No 45, Gading, Tambaksari, Surabaya. 

Lukanya tersebar mulai dari kepala, punggung, bahu, tengkuk, kedua lengan. Kalau dihitung, Sitiyah menduga ada 10 luka aneh pada tubuh suaminya.

Namun, terdapat dua luka yang masih mengeluarkan darah segar, yakni pada bagian ubun-ubun kepala sang suami. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved