Berita Pasuruan
Kejaksaan Pasuruan Periksa 108 Saksi Kasus Pungli Program Redistribusi Secara Maraton
Usai menaikkan kasus dugaan pungutan liar program redistribusi menjadi penyidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan periksa saksi secara maraton.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Usai menaikkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) program redistribusi menjadi penyidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan periksa saksi secara maraton.
Korps Adhyaksa memeriksa 108 saksi yang merupakan pemohon redistribusi lahan di Desa Tambaksai, Kecamatan Purwodadi. Pemeriksaan dilakukan selama berjam - jam di Kantor Kecamatan Purwodadi, Selasa (16/5/2024).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan, menegaskan pemanggilan lebih dari 100 pemohon tanah redistribusi ini sebagai upaya klarifikasi atas dugaan pungli yang kini masuk tahap penyidikan.
“Pemeriksaan ini juga untuk menguatkan adanya temuan pungli yang mencapai Rp 2,8 miliar. Kami melakukan klarifikasi kepada seluruh pemohon yang mendapatkan redistribusi lahan,” katanya.
Baca juga: Jual Medali di Instagram, Pemkot Malang akan Bantu Pengobatan Mantan Pemain Timnas Kurnia Mega
Dia juga meminta keterangan berapa biaya yang disetor dan kepada siapa uang tersebut diserahkan. Dalam pemeriksaan, biaya redistribusi lahan yang disetor kepada panitia ini besarnya bervariasi.
“Itu tergantung luasan lahan yang dimohon. Paling besar biaya yang disetor kepada panitia mencapai Rp 80 juta. Padahal berdasar aturan, biaya yang harus dibayar hanya Rp 150.000 per bidang tanah yang dimohon,” urainya.
Disampaikan Roy, sapaan akrab dia, keterangan warga ini masih akan dilakukan pendalaman. Ia juga menyebut jika penyidik menemukan ada pemohon yang mendapat dua bidang tanah.
Menurut dia, terkait dengan bukti kepemilikan lahan (sertifikat) pemohon redistribusi yang saat ini ditarik kembali oleh panitia, akan dilakukan pemeriksaan tersendiri. Ia mengaku akan mendalaimnya.
Baca juga: Bupati Lumajang Wacanakan Revitalisasi Kawasan Kumuh
“Namun, saat ini kami masih akan berfokus pada dugaan tindak pidana pungli pada proses redistribusi lahan untuk menentukan calon tersangkanya. Nanti akan kami telusuri kenapa ditarik kembali,” tambahnya.
Sekadar informasi, kasus pungli ini mencuat setelah warga yang didampingi aktivis Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) melaporkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu.
Terpisah, Rudi Hartono, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan mendukung langkah kejaksaan yang turun jemput bola melakukan pemeriksaan para saksi - saksi yang mengajukan permohonan program redistribusi ini.
“Saya kira ini langkah yang tepat dilakukan tim penyidik kejaksaan sebagai upaya percepatan penyelesaian kasus dugaan pungli. Saya mendorong kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka kasus ini,” ujarnya.
Baca juga: Pemburu Landak Jawa di Jember Ditangkap Polisi, Terancam Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Politisi PKB ini juga geram karena ada kelompok masyarakat yang juga merasakan manfaat program redistribusi ini menyebut bahwa pungutan yang dikakukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Harus ditindak tegas. Jangan sampai aktifitas pungli seperti ini dibiarkan. Apalagi ini program Presiden yang jelas - jelas gratis tapi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
DPRD Pasuruan Minta Pemkab Perjuangkan R3 dalam Usulan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Syngenta Luncurkan Benih Padi Hibrida, Tingkatkan Produktivitas hingga 13,9 Ton per Hektare |
![]() |
---|
Kejari Pasuruan Tegaskan Tak Ada “Uang Pengamanan” dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM |
![]() |
---|
Pasuruan Siapkan Insinerator di Pandaan Kapasitas 26 Ton Sampah Harian |
![]() |
---|
Dinas BMBK Pasuruan Benahi Drainase di Prigen, Dukung Program Prioritas Perbaikan Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.