Berita Jember
Pemburu Landak Jawa di Jember Ditangkap Polisi, Terancam Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Polisi menangkap Faesol Arifin, pemburu liar yang sering melakukan pemburuan satwa yang dilindungi secara ilegal di Kabupaten Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polisi menangkap Faesol Arifin, pemburu liar yang sering melakukan pemburuan satwa yang dilindungi secara ilegal di Kabupaten Jember.
Pria asal Kecamatan Jelbuk Jember ini telah melakukan pemburuan landak Jawa yang berada kawasan hutan di lereng Gunung Raung Kecamatan Kalisat Jember.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka ini, berdasarkan laporan masyarakat.
"Dari hasil penangkapan yang telah kami lakukan, tersangka kami tangkap bersama tiga ekor landak Jawa beserta tempat penangkarannya,"ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Menurutnya pelaku dijerat dengan pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi alam liar dan ekosistemnya. Serta didukung dengan beberapa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tahun 2019.
Baca juga: Pamit Cari Rumput, Lansia di Banyuwangi Tak Kunjung Pulang hingga Sepekan
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Harapan kami supaya masyarakat bisa tahu, mana hewan yang dilindungi negara dan mana yang bukan," kata Dayat.
Sementara tiga ekor landak Jawa yang telah diamankan, lanjut Dayat, akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) wilayah 3 Jember.
Kepala Bidang KSDA Wilayah 3 Jember, Purwantono mengatakan tiga landak Jawa yang telah diamankan tersebut, kemungkinan akan di lepas liarkan kembali di hutan.
"Kemungkinan akan kami lepas liarkan. Berbeda dengan yang sudah jinak, punya ketergantungan pakan terhadap pemiliknya, baru akan kami rehabilitasi," imbuhnya.
Karena sebenarnya, kata dia, landak Jawa adalah spesies hewan yang mudah beradaptasi, sehingga mudah mencari makan di alam liar.
"Karena kecenderungan landak, sangat mudah beradaptasi dan mudah mencari makan di hutan,"papar Purwantono.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama memaparkan pelaku sudah melakukan pemburuan landak liar selama setahun.
Kata dia, rata -rata hasil buruan tersebut, pelaku menjualnya dengan harga Rp 100.000 per ekor.
"Selain dijual belikan, landak tersebut juga dikonsumsi oleh pelaku. Dan para konsumen yang beli, juga rata-rata untuk dikonsumsi," ungkapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Harga Daging Ayam di Jember Naik, Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli |
![]() |
---|
Jalan Terjal dan Banyak Rumah Tak Teraliri Listrik, Warga Mulyorejo Jember Minta Pemerintah Hadir |
![]() |
---|
Dalam Sehari, Tiga Rumah di Jember Ambruk dan Terbakar Akibat Hujan dan Angin Kencang |
![]() |
---|
Terbang Perdana 18 September, Dibanderol Rp 1,3 Juta Tiket Penerbangan Jember-Jakarta Bisa Dipesan |
![]() |
---|
15 Ribu Guru Ngaji di Jember Terima Insentif, Penyaluran Melalui Kantor Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.