Berita VIral

Terungkap Identitas Polisi Penembak Warga Hingga Tewas di Gunungkidul, Pelaku Terancam PTDH

Terungkap sosok polisi penembak warga hingga tewas di Gunungkidul. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam PTDH.

|
Editor: Luky Setiyawan
Kompas TV, Surya.co.id
Terungkap sosok polisi penembak warga hingga tewas di Gunungkidul. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam PTDH. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Terungkap sosok polisi penembak warga hingga tewas di Gunungkidul yang viral di media sosial.

Seperti yang diketahui, belakangan ini beredar di media sosial video viral yang menunjukkan anggota polisi menembaki warga hingga tewas. 

Kejadian tersebut diketahui terjadi saat acara pagelaran hiburan di Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023).

Dalam video viral tersebut, tampak terjadi kericuhan antar penonton sebelum terjadinya insiden penembakan yang menewaskan seorang warga tersebut.

Baca juga: Ramalan Zodiak 12 Bintang Hari Ini Rabu, 17 Mei 2023: Virgo Akan Diakui, Aquarius Dapat Tekanan

Diketahui, polisi pelaku pelaku penembakan warga hingga tewas merupakan Briptu MK.

Sementara korban meninggal dunia merupakan seorang pemuda bernama Aldi Aprianto (19).

Pasca kejadian, Briptu MK berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, fakta di lapangan dan identitas sebenarnya pelaku penembakan tersebut kemudian terungkap.

Kabid Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Harianta ungkap identitas Briptu MK, polisi yang menembak Aldi Aprianto (19) hingga tewas pada Minggu malam (14/5/2023) saat pagelaran hiburan di Kapanewon Girisubo, Gunungkidul.

"Briptu MK adalah Muhammad Kharisma Anugerah. Dia kelahiran tahun 1995. Kalau 1995 berarti sekarang 28 tahun," kata dia, Senin (15/5/2023).

Menurut Harianta, Muhammad Kharisma bertugas di Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, DIY karena sedang menjalani proses demosi.

"Jadi dia bertugas di Girisubo sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses Demosi," katanya.

Demosi ini seharusnya selesai pada 6 September 2026. Harianta ungkap Briptu MK belum genap setahun bertugas di Girisubo.

"Demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026 jadi belum setahun di Girisubo. Pasti ada pelanggaran hasil dari sidang sanksi diberikan Demosi itu," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Harianta ungkap Briptu MK meminta senjata SS 1 V1, dari tangan juniornya tanpa sepengetahuan Kapolsek Girisubo.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved