Berita Lumajang
Didemo Karena Berhentikan Dua Pegawai, Perumdam Tirta Mahameru: Mereka Lakukan Pelanggaran Berat
Massa yang mewakili dua pegawai Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang menggelar aksi demonstrasi menolak pemutusan hubungan kerja.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Massa yang mewakili dua pegawai Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang menggelar aksi demonstrasi menolak pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan, Selasa (23/5/2023).
Pegawai yang diberhentikan bernama Rudi Hartono mempertanyakan keputusan perusahaan yang menyodorinya dua pilihan yang ia anggap tidak menguntungkan.
Rudi bercerita selain dirinya, pegawai bernama Yuli Rovita juga diberhentikan dengan pilihan serupa.
"Kami disodori resign atau berhenti kerja alias PHK itu pilihan yang berat oleh kita, karena juga sama-sama berhenti," tutur Rudi.
Baca juga: Bertahan 8 Bulan, Bayi Tanpa Tempurung di Ponorogo Meninggal Dunia di Dekapan Sang Kakek
Ditanya mengenai alasan pemberhentian kerja, Rudi tak menampik keputusan itu muncul karena kesalahan yang ia lakukan.
Namun dirinya tak menjelaskan secara rinci kesalahan tersebut. Rudi bersama Yuli sama-sama membenarkan dan mengakui telah melakukan kesalahan kepada perusahaan.
"Saya pegawai tetap, kurang lebih 13 tahun bekerja. Sebenarnya saya sudah dikasih sanksi selama 4 bulan digaji 50 persen. Kita sudah mengakui dan sudah mengembalikan hak-hak yang diberikan kantor," tutupnya.
Sementara pihak Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahameru memberikan jawaban atas aksi demo yang dilakukan 2 pegawainya yang telah dipecat.
Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Lumajang, Achmad Arifulin Nuha, menjelaskan perusahaan mengambil keputusan pemecatan lantaran 2 pegawai tersebut terbukti melakukan perbuatan curang.
Oknum pegawai yang dimaksud masing-masing bernama Rudi Hartono, karyawan instalasi produksi Sumber Sewu, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang. Serta, Yuli Rovita petugas kasir unit layanan Tempursari.
Baca juga: Dukungan Warga Probolinggo untuk Salma Salsabila di Indonesian Idol, Mulai Nobar Hingga Himpun Vote
"Dari pemeriksaan kami pegawai Rudi terbukti melakukan pemasangan liar dan memungut retribusi rutin kepada korban. Juga menjual kapur sebagai pengganti kaporit,"
"Kedua, oknum karyawan kasir (Yuli Rovita) telah menyalahgunakan uang tagihan pelanggan dengan cara tidak menyetorkan kepada perusahaan," tutur Arif ketika dikonfirmasi.
Arif menambahkan, aksi tak terpuji itu dilakukan dari tahun 2018 hingga 2022.
Lantaran perbuatan mereka tidak bisa ditolelir, Perumdam Tirta Mahameru menjatuhkan sanksi pemberhentian.
"Sebagaimana Perda nomor 02 tahun 2020 pasal 64 huruf C tentang perbuatan merugikan perusahaan," jelasnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak 12 Bintang Selasa, 23 Mei 2023: Aquarius Raih Kesuksesan, Pisces Jangan Tergesa-gesa
Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang
Perumdam Tirta Mahameru
Kabupaten Lumajang
TribunJatimTimur.com
Antisipasi TPPO, Kanim Kelas I Jember Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Tempurejo Lumajang |
![]() |
---|
Bupati Lumajang: Banyak Warga Lulus PKH Kini Sukses Buka Usaha Mandiri |
![]() |
---|
Lumajang Gunakan Dana Cukai Rp 1,2 Miliar untuk Pelatihan Kerja |
![]() |
---|
Pernikahan Anak dan Putus Sekolah Masih Marak, Ini yang Dilakukan Pemkab Lumajang |
![]() |
---|
Misteri Pembakaran Nissan Juke di Lumajang Masih Gelap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.