Berita Lumajang

Didemo Karena Berhentikan Dua Pegawai, Perumdam Tirta Mahameru: Mereka Lakukan Pelanggaran Berat

Massa yang mewakili dua pegawai Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang menggelar aksi demonstrasi menolak pemutusan hubungan kerja.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Massa yang mewakili 2 oknum pegawai Perumda Air Minum Mahameru menggelar aksi demonstrasi menolak pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Massa yang mewakili dua pegawai Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang menggelar aksi demonstrasi menolak pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan, Selasa (23/5/2023).

Pegawai yang diberhentikan bernama Rudi Hartono mempertanyakan keputusan perusahaan yang menyodorinya dua pilihan yang ia anggap tidak menguntungkan.

Rudi bercerita selain dirinya, pegawai bernama Yuli Rovita juga diberhentikan dengan pilihan serupa.

"Kami disodori resign atau berhenti kerja alias PHK itu pilihan yang berat oleh kita, karena juga sama-sama berhenti," tutur Rudi.

Baca juga: Bertahan 8 Bulan, Bayi Tanpa Tempurung di Ponorogo Meninggal Dunia di Dekapan Sang Kakek

Ditanya mengenai alasan pemberhentian kerja, Rudi tak menampik keputusan itu muncul karena kesalahan yang ia lakukan.

Namun dirinya tak menjelaskan secara rinci kesalahan tersebut. Rudi bersama Yuli sama-sama membenarkan dan mengakui telah melakukan kesalahan kepada perusahaan.

"Saya pegawai tetap, kurang lebih 13 tahun bekerja. Sebenarnya saya sudah dikasih sanksi selama 4 bulan digaji 50 persen. Kita sudah mengakui dan sudah mengembalikan hak-hak yang diberikan kantor," tutupnya.

Sementara pihak Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahameru memberikan jawaban atas aksi demo yang dilakukan 2 pegawainya yang telah dipecat. 

Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Lumajang, Achmad Arifulin Nuha, menjelaskan perusahaan mengambil keputusan pemecatan lantaran 2 pegawai tersebut terbukti melakukan perbuatan curang.

Oknum pegawai yang dimaksud masing-masing bernama Rudi Hartono, karyawan instalasi produksi Sumber Sewu, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang. Serta, Yuli Rovita petugas kasir unit layanan Tempursari.

Baca juga: Dukungan Warga Probolinggo untuk Salma Salsabila di Indonesian Idol, Mulai Nobar Hingga Himpun Vote

"Dari pemeriksaan kami pegawai Rudi terbukti melakukan pemasangan liar dan memungut retribusi rutin kepada korban. Juga menjual kapur sebagai pengganti kaporit,"

"Kedua, oknum karyawan kasir (Yuli Rovita) telah menyalahgunakan uang tagihan pelanggan dengan cara tidak menyetorkan kepada perusahaan," tutur Arif ketika dikonfirmasi. 

Arif menambahkan, aksi tak terpuji itu dilakukan dari tahun 2018 hingga 2022.

Lantaran perbuatan mereka tidak bisa ditolelir, Perumdam Tirta Mahameru menjatuhkan sanksi pemberhentian.

"Sebagaimana Perda nomor 02 tahun 2020 pasal 64 huruf C tentang perbuatan merugikan perusahaan," jelasnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak 12 Bintang Selasa, 23 Mei 2023: Aquarius Raih Kesuksesan, Pisces Jangan Tergesa-gesa

Arif menuturkan jika pihaknya terlebih dahulu memberikan penawaran penguduran diri kepada 2 pegawainya. 

"Namun keduanya menolak," sebut Arif.

Perihal tuntutan pemberian pesangon, Arif memberikan penjelasan berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Mengacu pada Perbup tentang kepegawaian nomor 38 tahun 2009 pasal 54 karyawan yang berhak mendapatkan pesangon apabila memperoleh catatan predikat baik saat pensiun," jelas mantan wartawan ini.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved