Berita Jember

DPRD-BPBD Jember Paparkan Raperda Kebencanaan ke Warga Mangaran Ajung

Heru mengatakan, pemaparan raperda penting diketahui oleh masyarakat karena menjadi payung hukum dalam menanggulangi bencana.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi
Sekretaris BPBD Jember Heru Widagdo memaparkan 62 pasal Raperda tentang Penanggulangan Risiko Bencana kepada warga. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - DPRD bersama BPBD Kabupaten Jember menggelar sosialisasi di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Kamis (25/5/2023).

Sekretaris Komisi B David Handoko Seto bersama Sekretaris BPBD Jember Heru Widagdo memaparkan 62 pasal Raperda tentang Penanggulangan Risiko Bencana kepada warga di desa tersebut.

Heru mengatakan, pemaparan raperda penting diketahui oleh masyarakat karena menjadi payung hukum dalam menanggulangi bencana.

Baca juga: Ratusan Lansia di Situbondo Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

"Karena itu akan menjadi payung hukum kami, gerak kami, roh kami. Semuanya ada di situ," ujarnya.

Selama ini, payung hukum yang digunakan oleh BPBD Jember masih mengacu pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

"Serta Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008. Aturan yang lebih tinggi lagi," kata Heru.

Raperda tersebut diharapkan meningkatkan kesiapan kapasitas daerah dalam menangani bencana apapun.

Baca juga: Dua Tahun Tak Kunjung Diangkat PPPK, Perwakilan Guru Honorer di Situbondo Wadul ke DPRD

"Dan semua masalah penanggulangan bencana, ada di perda itu. Mulai dari anggaran koordinasinya. Saya rasa teman-teman dewan tahu tingkat urgensi perda tersebut, supaya segera disahkan," tuturnya.

Sementara David Handoko mengatakan, paperda sudah selesai naskah akademiknya. Sehingga harus segera disahkan oleh legislatif dan eksekutif.

"Karena potensi bencana di Kabupaten Jember ini luar bisa, ada belasan potensi bencana. Sehingga masyarakat harus paham bagaimana mengantisipasi ketika terjadi bencana," urainya.

Baca juga: KKHI Mulai Merawat Jemaah Haji Sakit

Poin pertama dalam Raperda tersebut, mendorong seluruh desa membentuk Desa Tanggap Bencana (Destana).

"Destana itu boleh dibiayai oleh APBDes, malalui Alokasi Dana Desa (ADD). Kurang lebihnya sekitar 8 persen," katanya.

Ranperda itu juga berisi alur keterlibatan dalam penanggulangan setiap bencana supaya koordinasinya mudah dan cepat.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur


(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved