Berita Jember
DPRD-BPBD Jember Paparkan Raperda Kebencanaan ke Warga Mangaran Ajung
Heru mengatakan, pemaparan raperda penting diketahui oleh masyarakat karena menjadi payung hukum dalam menanggulangi bencana.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - DPRD bersama BPBD Kabupaten Jember menggelar sosialisasi di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Kamis (25/5/2023).
Sekretaris Komisi B David Handoko Seto bersama Sekretaris BPBD Jember Heru Widagdo memaparkan 62 pasal Raperda tentang Penanggulangan Risiko Bencana kepada warga di desa tersebut.
Heru mengatakan, pemaparan raperda penting diketahui oleh masyarakat karena menjadi payung hukum dalam menanggulangi bencana.
Baca juga: Ratusan Lansia di Situbondo Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis
"Karena itu akan menjadi payung hukum kami, gerak kami, roh kami. Semuanya ada di situ," ujarnya.
Selama ini, payung hukum yang digunakan oleh BPBD Jember masih mengacu pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
"Serta Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008. Aturan yang lebih tinggi lagi," kata Heru.
Raperda tersebut diharapkan meningkatkan kesiapan kapasitas daerah dalam menangani bencana apapun.
Baca juga: Dua Tahun Tak Kunjung Diangkat PPPK, Perwakilan Guru Honorer di Situbondo Wadul ke DPRD
"Dan semua masalah penanggulangan bencana, ada di perda itu. Mulai dari anggaran koordinasinya. Saya rasa teman-teman dewan tahu tingkat urgensi perda tersebut, supaya segera disahkan," tuturnya.
Sementara David Handoko mengatakan, paperda sudah selesai naskah akademiknya. Sehingga harus segera disahkan oleh legislatif dan eksekutif.
"Karena potensi bencana di Kabupaten Jember ini luar bisa, ada belasan potensi bencana. Sehingga masyarakat harus paham bagaimana mengantisipasi ketika terjadi bencana," urainya.
Baca juga: KKHI Mulai Merawat Jemaah Haji Sakit
Poin pertama dalam Raperda tersebut, mendorong seluruh desa membentuk Desa Tanggap Bencana (Destana).
"Destana itu boleh dibiayai oleh APBDes, malalui Alokasi Dana Desa (ADD). Kurang lebihnya sekitar 8 persen," katanya.
Ranperda itu juga berisi alur keterlibatan dalam penanggulangan setiap bencana supaya koordinasinya mudah dan cepat.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Warga Perumahan Grand Permata Indah Jember Ramai-Ramai Jual Rumahnya |
![]() |
---|
Penerbangan Perdana Jember-Jakarta Kembali Ditunda, Kali Ini 23 September 2025 |
![]() |
---|
Lima Warga Jember Diserang Kera Liar di Desa Klungkung, Termasuk Anak dan Lansia |
![]() |
---|
Tambak Udang Tak Punya Izin Tapi Panen 14 Kali, Buang Limbah ke Sungai dan Pasang Pipa Laut Ilegal |
![]() |
---|
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.