Demo Jember
Polisi Tangkap 12 Orang Saat Kasus Pembakaran Tenda saat Demo Ricuh di Mapolres Jember
Polres Jember tangkap 12 pendemo, 10 jadi tersangka kasus pembakaran tenda saat aksi di Mapolres.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polres Jember, Jawa Timur, menangkap 12 pendemo yang diduga terlibat dalam aksi anarkis saat demo ricuh di depan Mapolres Jember, 30 Agustus 2025 lalu.
Para demonstran ini disinyalir merupakan pelaku pembakaran tenda milik Bank Jatim saat demo ricuh tersebut.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan dari 12 orang yang diamankan, 10 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dua lainnya masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga proses hukumnya ditempuh melalui diversi.
“Awalnya kami amankan 12 orang, tetapi yang 2 adalah ABH sehingga kami lakukan diversi,” ujar Angga, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Manfaatkan Laptop Chromebook Zaman Nadiem Makarim, SDN di Jember Terapkan Kelas Digital
Polisi masih mendalami pemeriksaan terhadap 10 tersangka tersebut untuk mengungkap aktor intelektual di balik perusakan tenda saat aksi berlangsung.
“Sepuluh orang yang kami amankan mayoritas warga Jember, sebagian lainnya dari Probolinggo,” tambah Angga.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain rekaman CCTV yang merekam aksi pembakaran serta sisa bom molotov yang dilemparkan ke area Mapolres.
Baca juga: Dampak Gempa Sumenep, Terdapat Lima Bangunan di Jember Rusak
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan perusakan fasilitas umum, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, serta Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan.
“Kami gunakan pasal 187, 170, dan 160 KUHP untuk menjerat para pelaku,” jelas Angga.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.