Berita Jember
Pemkab Jember Dapat Predikat WTP, Akademisi : Masih Ada Pekerjaan Rumah
Tiga rekomendasi BPK yang harus diselesaikan oleh Bupati Jember, yakni kelebihan honorarium pejabat, belanja modal, dan pengelolaan aset daerah.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tahun 2022. Ada tiga rekomendasi yang harus segera diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari.
Tiga rekomendasi BPK yang harus diselesaikan oleh Bupati Jember di antaranya, kelebihan honorarium pejabat, belanja modal, dan pengelolaan aset daerah.
Sebagai seorang akademisi, Hermanto Rohman mengatakan, meskipun dapat predikat WTP, pemkab tidak boleh berpuas diri. Sebab ada tiga temuan BPK yang harus diselesaikan.
"Tindak lanjutnya ini harus segera diperbaiki dan perlu pengawasan dari DPRD. Karena dari tiga ini, masih ada celah di dalam pemda, akan terjadinya perilaku korupsi dalam birokrasi," ujar pria yang berprofesi sebagai Dosen Administrasi itu, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Pemkab Situbondo 8 Kali Berturut Turur Raih WTB, Bupati Minta Masyarakat Berpartisipasi
Tiga rekomendasi itu, kata dia, merupakan modus yang sering digunakan oleh para penyelenggara pemerintah untuk mengambil keuntungan dalam mengelola keuangan daerah.
"Seperti modus kelebihan honorarium, modus belanja modal, dan pengelolaan aset,"kata Hermanto.
Hermanto menilai, BPK kemungkinan memberikan penilaian tersebut karena pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemkab Jember sesuai dengan standar akutansi yang telah diatur dalam undang-undang.
"Sesuai standar akutansi pemerintah, sebagai mana diatur dalam UU 15/2014 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," paparnya.
Baca juga: RSD dr Soebandi Jember Jadi Rujukan Operasi Dubur untuk Anak di Wilayah Tapal Kuda
Namun, ia menyebut, predikat WTP yang diperoleh pemda bukan jaminan birokrasi di dalamnya akan bersih dari korupsi.
Sebenarnya, kata Hermanto, predikat WTP yang diperoleh Pemkab Jember sebatas peringatan supaya tak terjadi kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Dari temuan adanya kelebihan pembayaran honor birokrat. Itu menandakan masih rentan, yang mana di situ juga bagian dari perilaku koruptif," katanya.
Kemudian juga temuan soal temuan belanja modal, Hermanto menilai disitu ada kerentanan terjadinya korupsi yang hanya menguntungkan segelintir kelompok.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menilai opini WTP merupakan buah manis dari kekompakan seluruh pejabat internal Pemkab Jember dalam melaporkan keuangan secara rapi.
Baca juga: Dicari, Pria Misterius yang Aniaya Ibu-ibu di Banyuwangi lalu Pergi
"Dalam meningkatkan pelaporan serta tatakelola keuangannya pada OPD masing-masing. Upaya sinergis ini akan kami lanjutkan sebagai bukti pembenahan sistem anggaran pemerintahan yang efektif, bersih, dan transparan,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, Pemkab Jember memperoleh WTP terakhir pada 2017. Setelah itu, penilaian menurun, bahkan sempet mendapat predikat opini tidak wajar pada 2020.
Pemkab dan DPRD Jember Sepakati P-APBD 2025 Naik Jadi Rp 4,9 Triliun |
![]() |
---|
Mahasiswi Universitas Islam Jember, Raih Emas di Kejuaraan Panahan FORNAS VIII 2025 |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan untuk Jalur Lintas Selatan di Jember Masih 59,45 Kilometer |
![]() |
---|
RSD Kalisat Jember Operasi Katarak Gratis untuk 603 Pasien |
![]() |
---|
334 Hektar Lahan Hutan di Jember Diberikan ke Warga, Proses Sertifikasi Dimulai Bertahap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.