Berita Jember

Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember Sebut Banyak Pebisnis WiFi Ilegal Gunakan Tiang PJU Tanpa Izin

Menurutnya, tiang PJU hanya digunakan untuk penerangan jalan. Artinya, dilarang menggunakan fasilitas umum tersebut untuk kepentingan bisnis apapun.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Humas Pemkab Jember
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember Rahman Anda. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Banyak Pengusaha WiFi jaringan internet ilegal di Kabupaten Jember memasang kabel di tiang penerangan jalan umum (PJU).

Menanggapi fenomena ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember Rahman Anda mengaku tidak pernah menerbitkan izin kepada siapapun.

Menurutnya, tiang PJU hanya digunakan untuk penerangan jalan. Artinya, dilarang menggunakan fasilitas umum tersebut untuk kepentingan bisnis apapun.

Baca juga: PREDIKSI Skor dan Susunan Pemain Final Liga Champions Inter Milan Vs Man City, Ambisi The Citizens

"PJU fungsinya untuk menerangi jalan, tidak ada dimanfaatkan oleh yang lainnya," katanya, Senin (29/5/2023)

Rahman meyakinkan, isu adanya izin dari kalangan pebisnis internet ilegal untuk memanfaatkan tiang PJU hanyalah klaim mereka untuk mengelabui konsumen.

"Selama ini, kami tidak ada izin sewa menyewa pemakaian tiang PJU. Seharusnya ada tindakan kalau tidak sesuai peruntukannya," paparnya.

Oleh karena itu, kata Rahman, pihaknya akan segera melakukan cek lapangan di setiap Tiang PJU. Supaya fasilitas ini bisa dikembalikan kepada fungsi asalnya.

Baca juga: 5 Shio Diramalkan akan Beruntung pada Juni 2023, Panen Kebahagiaan dan Kejutan Luar Biasa

"Kami segera cari informasi dan cek ke lapangan. Bagi mereka yang memasang kabel internet secara ilegal, akan kami tertibkan," imbuhnya.

Sebatas informasi, polisi tengah menyelidiki adanya bisnis internet ilegal dengan memanfaatkan tiang PJU.

Hal ini bermula dari ditemukannya kabel jaringan internet ilegal di PJU Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, yang membuat pria berinisial KA (48) ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa Kedua, terpotongnya sekitar 500 meter kabel jaringan internet ilegal yang terpasang di PJU yang ada Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono. Kasus itu kini masih diselidiki aparat.

Baca juga: Lirik Lagu Tak Segampang Itu - Anggi Marito dan Chord Gitar, Viral di TikTok: Tak Segampang Itu Ku

Total tiang PJU di Kabupaten Jember sebanyak 33.000 unit tersebar hingga pelosok di 248 desa/kelurahan.

Pebisnis internet ilegal cenderung memanfaatkan tiang PJU karena mereka enggan mengeluarkan biaya untuk membuat jaringan tersendiri.

Aset milik pemda ini sering kali disalahgunakan oleh pebisnis internet sebagai sarana komersial untuk meraup keuntungan tanpa bayar kompensasi kepada pemerintah.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved