Berita Jember

Gara-gara Nikah Siri, ASN Dinas Pendidikan Jember Dilaporkan ke Inspektorat

Seorang istri melaporkan suaminya yang seorang ASN Dinas Pendidikan Jember karena menikah siri, dan tanpa mendapatkan izin dari istri sah

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Ihya Ulumiddin, Kuasa Hukum S meyerahkan berkas laporan nikah siri ke Ruang Inspektorat Pemkab Jember 

Selama membangun rumah tangga sejak 1996, kata dia, S dan MD sering terjadi cekcok. Karena kliennya sering melihat terlapor selingkuh dengan wanita lain.

“S juga kerap mengalami kekerasan fisik jika MD ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain,” kata advokat yang akrab disapa Udik ini 

Baca juga: Ernando Ari Ungkap Keinginan untuk Bermain di Luar Negeri, Kiper Persebaya Sebut Usaha Cari Tim


Udik juga mengatakan kabar pernikahan siri terlapor dengan wanita lain yang tinggal di Desa Mrawan Kecamatan Mayang menjadi gosip di kalangan masyarakat dan tetangga pelapor. Sehingga kliennya terkesan dikucilkan oleh lingkungannya sendiri.

"Stigmanya S dianggap telah lama sakit dan 'tidak bisa dipakai'. Bully seperti itu yang sangat melukai hati dan perasan S,” paparnya.

Melalui laporan tersebut, kata Udik, kliennya hanya ingin Pemkab Jember memberikan keadilan terhadap terlapor. Sebab gara-gara suami nikah siri itu, pelapor sering jadi cibiran buruk dari lingkungannya.

“Tinggal bagaimana Pemkab Jember menyikapi masalah serius ini karena melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksinya terberat ya dipecat secara tidak hormat. Termasuk Polres Jember untuk menindak tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku,” desaknya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved