Berita Jember

Gara-gara Nikah Siri, ASN Dinas Pendidikan Jember Dilaporkan ke Inspektorat

Seorang istri melaporkan suaminya yang seorang ASN Dinas Pendidikan Jember karena menikah siri, dan tanpa mendapatkan izin dari istri sah

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Ihya Ulumiddin, Kuasa Hukum S meyerahkan berkas laporan nikah siri ke Ruang Inspektorat Pemkab Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER -  MD, seorang aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember oleh istrinya sendiri.

ASN  yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember ini, diduga menikah siri dengan wanita lain tanpa sepengetahuan istri sahnya.

Kepala Bagian Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sambodo mengaku adanya laporan tersebut. Namun, pihaknya masih belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Menurutnya, di Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pemeriksaan terhadap penjabat yang bermasalah ada beberapa tahapannya.

Ratno mengatakan laporan tersebut sudah diteruskan ke Dispendik Jember, supaya instansi itu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

"Jadi bola masih ada di Dinas Pendidikan. Kalau hasil pemeriksaan menunjukan kalau terlapor terbukti melakukan pelanggaran disiplin, dengan kategori pelanggaran ringan atau berat. Baru hal tersebut bisa diusulkan pembentukan tim pemeriksa," katanya.

Sementara tim pemerikasaan tersebut, kata Ratno, bukan hanya Inspektorat saja. Tetapi juga ada Badan Kepegawaian Daerah dan juga Dispendik juga.

"Dan sekarang Dinas Pendidikan saya cek, ke Kabidnya Bu Lilik, sudah melakukan pemeriksaan. Dan sekarang sedang diproses yang bersangkutan sudah dipanggil," katanya.

Oleh karena itu, Ratno mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dispendik Jember terhadap ASN yang dilaporkan oleh istri sahnya ini.

"Saya belum bisa mengandai-andai, nunggu hasil pemeriksaan dari Dinas pendidikan. Apakah selesai di Dinas Pendidikan atau memerlukan pembentukan tim pemeriksa di tingkat kabupaten," katanya.

Baca juga: Pengakuan I Putu Gede Soal Skuat Arema FC, Sebut Kualitas Tim Singo Edan Belum 50 Persen


Sebenarnya secara regulasi, katanya seorang ASN pria masih memungkinkan untuk berpoligami. Namun, harus memenuhi syarat yang sudah diatur dalam PP 45 tahun 1990 perubahan PP 10 tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

"Secara regulasi masih memungkinkan untuk berpoligami. Tetapi ya syaratnya berat, tidak ada kata melarang, jadi memungkinkan untuk poligami, tapi banyak syarat yang harus dipenuhi. Kalau untuk perempuan tidak bisa," papar Ratno.

Sebelumnya, MD dilaporkan oleh S kepada Inspektorat Pemkab Jember dan Polres Jember, karena nikah siri.

Wanita asal Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Jember melakukan pelaporan tersebut, melalui kuasa hukumnya Ihya Ulumiddin.

S melalui kuasa hukumnya Ihya Ulumiddin, mengatakan bahwa pelapor dan terlapor sudah lima tahun pisah ranjang meski masih satu atap rumah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved