Berita Jember
Pria yang Dituduh Dukun Santet di Jember Akan Tinggal di Panti Jompo
Pria yang dituduh sebagai dukun santet sementara ini masih tinggal di Balai Desa/Kecamatan Kalisat Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Abdul Bahri, pria yang dituduh sebagai dukun santet sementara ini masih tinggal di Balai Desa/Kecamatan Kalisat Jember.
Lelaki berusia 62 tahun ini dirawat oleh pemerintah Desa selama lebih dari satu minggu, terhitung sejak 31 Mei 2023 setelah diusir oleh warga di Dusun Utara I karena dituduh memiliki ilmu Hitam.
Sebelumnya Bahri diamankan di Mapolsek Kalisat sejak 2 Mei 2023 agar tidak mendapatkan amukan masa, akibat tuduhan dukun santet ini.
Kepala Desa Kalisat, Sudi Rahardjo mengku mendapatkan surat dari Pemerintah Kecamatan Kalisat, supaya berkas tertuduh segera dilengkapi untuk dipindah tempat penampungannya.
"Dari bapak camat, kami diminta untuk persetujuan keluarga dan pak Abdul Bahri sendiri. Untuk sementara ditempatkan di Panti Jompo milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur," katanya, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Kembali Digelar, Festival Kitab Kuning Hadirkan Ratusan Kitab Langka Koleksi Kiai Saleh Banyuwangi
Panti jompo tersebut bisa yang berada di Kecamatan Puger Jember atau wilayah Bondowoso tergantung hasil rekomendasi nanti.
"Itu adalah rencana terbaru setelah dapat persetujuan pihak keluarga dan kesepakatan pak Abdul Bahri sendiri," kata kades yang akrab disapa Har ini.
Har memaparkan, Pemdes Kalisat sudah mengirimkan berkas permohonan tersebut dan sekarang sedang dipelajari oleh pihak Kecamatan.
"Sekarang surat permohonan tersebut sedang dipelajari oleh pihak Kecamatan," imbuhnya.
Selama tinggal di Kantor Desa, katanya, tertuduh dilayani dengan baik oleh seluruh perangkat. Bahkan seluruh kebutuhannya dicukupi.
"Salam sehari semalam itu tiga kali makan dan saya juga tanyakan kondisi kesehatannya, sakit atau tidak, obat apa yang cocok," tambah Har.
Di sisi lain, Har mengungkapkan Pemdes bersama Muspika selalu memberikan edukasi kepada masyarakat, agar mereka memberikan hak hidup kepada tertuduh sebagaimana mestinya.
"Dalam hal ini, kami meyakini bahwasannya, pak Abdul Bahri ini tidak memiliki dari apa yang telah disangkakan," tuturnya.
Upaya penyelesaian secara adat berupa sumpah pocong. Har mengungkapkan para penuduh tidak ada yang berani dengan tantangan tersebut.
Baca juga: Mendekati Puncak Haji, Evakuasi Jemaah Sakit Dari Madinah Menuju Mekkah Mulai Dilakukan
"Kalau pak Abdul Bahri siap kalau memang mau dilakukan sumpah pocong. Tetapi dari pihak yang menuduh tidak ada yang sanggup," terangnya.
Lima Warga Jember Diserang Kera Liar di Desa Klungkung, Termasuk Anak dan Lansia |
![]() |
---|
Tambak Udang Tak Punya Izin Tapi Panen 14 Kali, Buang Limbah ke Sungai dan Pasang Pipa Laut Ilegal |
![]() |
---|
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam di Jember Naik, Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli |
![]() |
---|
Jalan Terjal dan Banyak Rumah Tak Teraliri Listrik, Warga Mulyorejo Jember Minta Pemerintah Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.