Berita Jember

Pria yang Dituduh Dukun Santet di Jember Akan Tinggal di Panti Jompo

Pria yang dituduh sebagai dukun santet sementara ini masih tinggal di Balai Desa/Kecamatan Kalisat Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Polisi membawa Abdul Bahri, Warga Desa/Kecamatan Kalisat yang dituduh sebagian Dukun Santet. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Abdul Bahri, pria yang dituduh sebagai dukun santet sementara ini masih tinggal di Balai Desa/Kecamatan Kalisat Jember.

Lelaki berusia 62 tahun ini dirawat oleh pemerintah Desa selama lebih dari satu minggu, terhitung sejak 31 Mei 2023 setelah diusir oleh warga di Dusun Utara I karena dituduh memiliki ilmu Hitam.

Sebelumnya Bahri diamankan di Mapolsek Kalisat sejak 2 Mei 2023 agar tidak mendapatkan amukan masa, akibat tuduhan dukun santet ini.

Kepala Desa Kalisat, Sudi Rahardjo mengku mendapatkan surat dari Pemerintah Kecamatan Kalisat, supaya berkas tertuduh segera dilengkapi untuk dipindah tempat penampungannya.

"Dari bapak camat, kami diminta untuk persetujuan keluarga dan pak Abdul Bahri sendiri. Untuk sementara ditempatkan di Panti Jompo milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur," katanya, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Kembali Digelar, Festival Kitab Kuning Hadirkan Ratusan Kitab Langka Koleksi Kiai Saleh Banyuwangi

Panti jompo tersebut bisa yang berada di Kecamatan Puger Jember atau wilayah Bondowoso tergantung hasil rekomendasi nanti.

"Itu adalah rencana terbaru setelah dapat persetujuan pihak keluarga dan kesepakatan pak Abdul Bahri sendiri," kata kades yang akrab disapa Har ini.

Har memaparkan, Pemdes Kalisat sudah mengirimkan berkas permohonan tersebut dan sekarang sedang dipelajari oleh pihak Kecamatan.

"Sekarang surat permohonan tersebut sedang dipelajari oleh pihak Kecamatan," imbuhnya.

Selama tinggal di Kantor Desa, katanya, tertuduh dilayani dengan baik oleh seluruh perangkat. Bahkan seluruh kebutuhannya dicukupi.

"Salam sehari semalam itu tiga kali makan dan saya juga tanyakan kondisi kesehatannya, sakit atau tidak, obat apa yang cocok," tambah Har.

Di sisi lain, Har mengungkapkan Pemdes bersama Muspika selalu memberikan edukasi kepada masyarakat, agar mereka memberikan hak hidup kepada tertuduh sebagaimana mestinya.

"Dalam hal ini, kami meyakini bahwasannya, pak Abdul Bahri ini tidak memiliki dari apa yang telah disangkakan," tuturnya.

Upaya penyelesaian secara adat berupa sumpah pocong. Har mengungkapkan para penuduh tidak ada yang berani dengan tantangan tersebut.

Baca juga: Mendekati Puncak Haji, Evakuasi Jemaah Sakit Dari Madinah Menuju Mekkah Mulai Dilakukan

"Kalau pak Abdul Bahri siap kalau memang mau dilakukan sumpah pocong. Tetapi dari pihak yang menuduh tidak ada yang sanggup," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved