Berita Lumajang

Buronan Kasus Sindikat Pengiriman Pekerja Ilegal Lumajang Tertangkap di Ngawi Saat Melarikan Diri

Tersangka yang terlibat jaringan kasus dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Lumajang tertangkap.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, bersama Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson, dan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim dalam konferensi pers pengungkapan kasus sindikat penyalur tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal yang berlokasi di Sukorejo, Kunir, Lumajang, Selasa (7/3/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang kembali menangkap tersangka yang terlibat jaringan kasus dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Lumajang. Tersangka berinisial ZA (42) warga Kabupaten Sidoarjo ditangkap di Ngawi saat hendak berupaya melarikan diri.

Kanit Pidum Polres Lumajang, Ipda Syaiful Anwar menuturkan ZA berperan sebagai pihak yang bertugas dalam jasa pembuatan paspor bagi calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri.

"Tersangka ini (ZA) sebelumnya DPO akhirnya kita melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap pada hari Kamis pekan lalu," ujar Syaiful ketika dikonfirmasi pada Rabu (14/6/2023).

Baca juga: MALAM INI! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Palestina di FIFA Matchday, Live RCTI

Syaiful membeberkan tersangka merupakan komisaris perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembuatan paspor. ZA bekerja sama dengan AL yang sebelumnya telah ditangkap petugas. AL satu perusahaan dengan ZA dan mengisi jabatan direktur. Penangkapan keduanya merupakan pengembangan kasus temuan 25 calon pekerja migran di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang yang hendak berangkat ke luar negeri.

Kedua petinggi perusahaan diduga ilegal itu bekerjasama dengan tersangka LJS (47) dan HR (39) warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, serta lalu INS (50), warga Kecamatan Duren Sawit.

Terakhir, Syaiful mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved