Berita Lumajang
Pajak Retribusi Pasir Elektronik Pertama di Lumajang Segera Diuji Coba
Perumda Semeru Lumajang akan menguji coba pajak elektronik untuk pasir besok di Stockpile Terpadu Sumbersuko
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Perusahaan Umum Daerah Semeru akan segera menguji coba penerapan pajak elektronik komoditas pasir di Stockpile Terpadu Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Direktur Pengembangan Perumda Semeru Kabupaten Lumajang, Bahrul Wahid mengatakan uji coba penerapan dijadwalkan dilakukan pada Kamis (22/6/2023).
"Uji coba akan dilakukan besok, dijadwalkan sekitar pukul 9 pagi," beber Bahrul ketika dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Fasilitas penunjang pajak elektronik pasir di Stockpile Terpadu Sumbersuko tampak sudah tersedia. Seperti loket drive thru bagi supir truk pasir untuk menunjukkan kartu elektronik kepada petugas.
Selain itu, tata ruang Stockpile Terpadu Sumbersuko sudah lebih rapi dengan dibangunnya pagar pembatas dan pintu masuk dan pintu keluar yang lebih tertata.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Endhi Setyo Arifianto mengatakan sudah waktunya sistem retribusi pajak pasir diperbarui dengan sistem elektronik.
Menurutnya, sistem pajak elektronik pasir akan sangat sulit dipalsukan.
"Karena sudah terintegrasi oleh sistem perbankan nantinya oleh Bank Jatim. Sehingga akan meminimalisir pemalsuan SKB yang dulu sempat ditemukan," tuturnya saat berbincang.
Baca juga: Tunjang Digitalisasi, Pemkot Probolinggo Berikan Fasilitas Internet Gratis ke Pondok Pesantren
Endhi menuturkan setelah diuji coba, penerapan pajak elektronik pasir juga akan segera dilakukan secara resmi.
"Ya kami harap secepatnya, mungkin pada pekan-pekan ini diterapkan," tutupnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lumajang mencatat penerimaan pajak dari sektor pertambangan pasir mencapai Rp 15 miliar pada Tahun 2022.
Kenaikan perolehan pajak sektor pertambangan pasir mulai terlihat sejak dibukanya Stockpile Terpadu yang digagas pihaknya sejak Agustus 2022. Rinciannya pada tahun 2021 pajak pasir mendapatkan Rp 10.365.408.001. Sedangkan pada tahun 2022, pajak pasir mendapatkan 15.092.932.500.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
pajak elektronik komoditas pasir
pajak elektronik
pasir
Lumajang
Stockpile Terpadu Sumbersuko
Perumda Semeru
TribunJatimTimur.com
Babinsa dan Warga Desa Patungan Renovasi Rumah Nyaris Roboh Milik Nenek Arsina di Lumajang |
![]() |
---|
Dua Wanita Terekam CCTV Curi Emas 15 Gram di Lumajang, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Pemkab Lumajang Bantu Biaya Perawatan Santri yang Diracun Minuman HCL |
![]() |
---|
Santri di Lumajang Sengaja Diberi Minum Cairan HCL, Pelaku Dikeluarkan dari Pesantren |
![]() |
---|
Antisipasi TPPO, Kanim Kelas I Jember Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Tempurejo Lumajang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.