Berita Lumajang

Pajak Retribusi Pasir Elektronik Pertama di Lumajang Segera Diuji Coba

Perumda Semeru Lumajang akan menguji coba pajak elektronik untuk pasir besok di Stockpile Terpadu Sumbersuko

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Tumpukan pasir di Stockpile Terpadu Lumajang 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Perusahaan Umum Daerah Semeru akan segera menguji coba penerapan pajak elektronik komoditas pasir di Stockpile Terpadu Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Direktur Pengembangan Perumda Semeru Kabupaten Lumajang, Bahrul Wahid mengatakan uji coba penerapan dijadwalkan dilakukan pada Kamis (22/6/2023).

"Uji coba akan dilakukan besok, dijadwalkan sekitar pukul 9 pagi," beber Bahrul ketika dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Fasilitas penunjang pajak elektronik pasir di Stockpile Terpadu Sumbersuko tampak sudah tersedia. Seperti loket drive thru bagi supir truk pasir untuk menunjukkan kartu elektronik kepada petugas. 

Selain itu, tata ruang Stockpile Terpadu Sumbersuko sudah lebih rapi dengan dibangunnya pagar pembatas dan pintu masuk dan pintu keluar yang lebih tertata.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Endhi Setyo Arifianto mengatakan sudah waktunya sistem retribusi pajak pasir diperbarui dengan sistem elektronik.

Menurutnya, sistem pajak elektronik pasir akan sangat sulit dipalsukan. 

"Karena sudah terintegrasi oleh sistem perbankan nantinya oleh Bank Jatim. Sehingga akan meminimalisir pemalsuan SKB yang dulu sempat ditemukan," tuturnya saat berbincang.

Baca juga: Tunjang Digitalisasi, Pemkot Probolinggo Berikan Fasilitas Internet Gratis ke Pondok Pesantren

Endhi menuturkan setelah diuji coba, penerapan pajak elektronik pasir juga akan segera dilakukan secara resmi.

"Ya kami harap secepatnya, mungkin pada pekan-pekan ini diterapkan," tutupnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lumajang mencatat penerimaan pajak dari sektor pertambangan pasir mencapai Rp 15 miliar pada Tahun 2022.

Kenaikan perolehan pajak sektor pertambangan pasir mulai terlihat sejak dibukanya Stockpile Terpadu yang digagas pihaknya sejak Agustus 2022. Rinciannya pada tahun 2021 pajak pasir mendapatkan Rp 10.365.408.001. Sedangkan pada tahun 2022, pajak pasir mendapatkan 15.092.932.500.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved