Berita Malang
Kabur Sejauh 1,5 Kilometer, Maling Sepeda Onthel di Kota Malang Berhasil Ditangkap Korban
Maling sepeda onthel keok di tangan sang pemilik sepeda, meski sang maling sudah mengayuh sepeda sampai 1,5 Km, namun jejaknya terendus
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Kabur dengan cara mengayuh sepeda onthel curian, seorang pencuri sepeda angin berhasil ditangkap. Orang yang menangkap si maling, tidak lain adalah sang pemilih sepeda onthel itu sendiri.
Peristiwa itu membuat Rachmad Kurniawan, asal Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang harus meringkuk di dalam sel Polsek Klojen.
Pasalnya, pria berusia 50 tahun itu telah beraksi mencuri sebuah sepeda onthel merek Fastron seharga Rp 1,7 juta milik korbannya yang bernama Mochamad Taufan (45), warga Jalan Gading Pesantren Kecamatan Klojen.
Diketahui, aksinya itu dilakukan pada Sabtu (15/7/2023) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Jadi, saya diberitahu oleh istri kalau sepeda pancal yang ditaruh di depan rumah sudah tidak ada. Saat itulah, saya langsung keluar rumah naik sepeda motor dan mencari pelaku," ujar korban pencurian, Mochamad Taufan (45), Minggu (16/7/2023).
Pencarian yang dilakukan korban ternyata tidak sia-sia. Pelaku berhasil ditemukan berada di Jalan Jakarta sambil menaiki sepeda pancal atau onthel milik korban.
Diketahui, jarak dari TKP dengan lokasi pelaku ditemukan berada sejauh 1,5 kilometer.
"Saya langsung mencegat dan mengamankannya. Setelah itu, tangannya langsung saya ikat," jelasnya.
Setelah itu, Taufan langsung menelepon Polsek Klojen. Dan tidak lama berselang, polisi tiba di lokasi dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Klojen untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Gustavo Almeida Puncaki Daftar Top Skor Sementara Liga 1 2023/2024, Arema FC Serasa Digendong
Sementara itu, Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis.
"Jadi, tersangka ini telah melakukan tindak pidana yang sama di tahun 2015 dan 2017. Atas perbuatannya itu, tersangka kami tahan dan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Kukuh Kurniawan/TribunJatimTimur.com)
| Menggerakkan Desa Sejahtera Astra Lewat Budaya, Kolaborasi Astra dan Anjani Sekar Arum di Bumiaji |
|
|---|
| Bank Mandiri Sinergi Dalam Semangat Merah Putih, Wujudkan Transaksi Finansial Mudah dan Efisien |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Malang Terima Aduan 6 Kepala Desa Soal Polusi dan Parkir Truk Tebu PG Krebet Baru |
|
|---|
| Fraksi PDIP Soroti Dapur MBG Tanpa SLHS dan SPPG Sementara, Desak Pemkab Malang Berhentikan Segera |
|
|---|
| Sidak SPPG Segera Dilakukan DPRD Malang untuk Pastikan Pelayanan Sesuai SOP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/pencuri-sepeda-onthel-malang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.