Kantor Desa Mundurejo Disegel

5 Hari Kantor Desa Mundurejo Disegel Pendukung Kades Tersangka Korupsi, Pelayanan Publik Lumpuh

Puluhan simpatisan pendukung Kepala Desa Mundurejo Edi Santuso tersangka korupsi tersebut, masih bersiaga untuk menjaga segel di balai desa.

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Puluhan warga menyegel Kantor Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Sudah lima hari ini warga masih menyegel Kantor Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, terhitung sejak 21 Juli 2023.

Puluhan simpatisan pendukung Kepala Desa Mundurejo Edi Santuso tersangka korupsi tersebut, masih bersiaga untuk menjaga segel di balai desa, Selasa (25/7/2023).

Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi, mengungkapkan setiap hari puluhan warga bersiaga di kantor desa Mundurejo menjaga segel yang mereka pasang agar tidak disabotase.

"Ditunggui oleh beberapa masyarakat, ada 10 hingga 20 orang berjaga setiap hari, sehingga aktifitas pelayanan masyarakat di desa lumpuh sampai sekarang," katanya,

Bahasa masyarakat yang melakukan penyegelan tersebut, yang bisa mencopot segel tersebut hanyalah Kades Edi Santoso.

Baca juga: Tinjau Program Penanganan Stunting di Banyuwangi, Ibu Negara: Ini Bagus Harus Terus Dilanjutkan

"Karena mereka minta dibebaskan kepala desanya. Sebagian dari mereka ada yang bawa bekal, kadang juga ada simpatisan yang memberikan makan kepada mereka yang berjaga," imbuh Lutfi.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Tabroni, menilai para warga yang menyegel kantor desa tersebut merupakan pendukung kades Mundurejo.

"Sebetulnya ini tidak perlu terjadi. Karena hal tersebut berdampak pada pelayanan publik bagi seluruh masyarakat di Desa Mundurejo," tanggapnya.

Mengenai Kades Mundurejo sudah ditahan Jaksa atas dugaan korupsi dana desa. Dia megungkapkan adalah proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Pemerintah kecamatan bersama BPD harus menjelaskan kepada masyarakat tentang situasi yang sedang terjadi," kata Tabroni.

Baca juga: Sekolah Dasar Negeri di Lumajang Hanya Dapat 4 Orang Siswa

Namun jika langkah pemerintah Kecamatan Umbulsari tidak bisa mengatasi soal tersebut. Seharusnya, lanjut dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember harus mengambil langkah.

"Kalau itu memungkinkan tentu kades tersebut diberhentikan sementara. Dan digantikan Penjabat atau Plh Kades Mundurejo. Agar tidak ada kekosongan pemimpin di situ," tambah Tabroni lagi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember Adi Wijaya belum memberikan komentar soal ini.

Sebelumnya, Kades Mundurejo Edi Santoso ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Negeri Jember. Karena diduga kuat melakukan korupsi dana desa tahun 2021 melalui surat pertanggung jawaban fiktif.

Aparat penegak hukum menghitung total kerugian negara akibat korupsi tersebut sebesar, Rp 242 juta.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved