Pemilu 2024
Berikut 10 Kandidat Calon Komisioner Bawaslu Jember, Dua Orang Petahana
Timsel sudah menentukan nama 10 kandidat anggota Bawaslu Jember periode 2023 - 2028, kini tinggal menunggu proses selanjutnya
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Tim Seleksi calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Zona 3 Jawa Timur telah menetapkan 10 nama kandidat komisioner Bawaslu Jember Periode 2023 - 2028.
Berdasarkan laman Bawaslu Jember, 10 kandidat tersebut adalah Imam Thobrony Pusaka , Zeni Musafa, Feri Agus Rudianto, Sanda Aditya Pradana dan Yoyok Adi Pranata. Kemudian, Anita Nuril Hidayah, M Hofi Ubaidillah, Wiwin Riza Kurnia, Devi Aulia Rohim, serta Ummul Mu Minat.
Dari 10 nama itu, dua di antaranya merupakan petahana alias anggota Bawaslu saat ini yakni Imam Thobrony Pusaka, dan Devi Aulia Rohim.
Menanggapi hal itu, Ketua Timsel Bawaslu Zona 3 Jawa Timur Denny Antyo Hartanto mengatakan sebelumnya ada 20 kandidat. Namun, setelah dilakukan tes kesehatan dan wawancara, hasilnya mengerucut pada 10 nama tersebut.
Menurutnya, dari 10 nama kandidat tersebut, dua di antaranya adalah petahana. Sementara sisanya, mereka yang pernah bertugas di kepemiluan, baik di Bawaslu maupun penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan.
"Semuanya sepertinya memiliki background pengalaman di kepemiluan, baik di KPU maupun di Bawaslu kecamatan," ujarnya, Kamis (10/8/2023)
Dia menuturkan 10 calon komisioner Bawaslu Jember itu sudah mengikuti tahap uji kepatutan. Mereka tinggal menunggu tahapan pleno penetapan calon terpilih, dan kemudian pengumuman.
Baca juga: Viral Proses Evakuasi 3 Buaya yang Tiba-Tiba Muncul dari Tanah, Sempat Buat Warga Panik
"Kalau ikut pengumuman yang lama 12 Agustus 2023. Tapi tidak tahu nanti, mundur lagi atau tidak, kami kurang paham," kata Denny.
Lebih lanjut, Denny mengaku belum tahu persisnya, berapa nama yang akan diumumkan oleh Timsel Bawaslu Provinsi Jatim. Apakah juga termasuk ada calon yang lolos sebagai cadangan atau tidak.
"Kami dari Timsel belum tahu seperti apa, apakah kebutuhan lima itu langsung ditunjuk lima saja, atau pakai cadangan atau tidak," ucapnya.
Mengingat, Kata Denny, Timsel hanya berwenang penjaringan kandidat calon anggota Bawaslu di Zona 3 Jawa Timur saja.
Selebihnya, lanjut dia, hal tersebut menjadi kewenangan Timsel Bawaslu provinsi dan pusat untuk penentuan lima orang komisioner pengawas pesta demokrasi tingkat kabupaten/kota.
"Tugas kami di Timsel hanya mengerucutkan 10 besar ini. Setelah itu, sudah urusan Timsel Provinsi, dan Pusat," tuturnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Rekap Ulang Suara Caleg di Jember Dilaksanakan Besok |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Ketua Mahkamah Konstitusi Akui Banyak Dihujat |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat Atas Hasil Pemilu 2024, KPU Jember Tunggu Instruksi KPU RI |
![]() |
---|
Berikut Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ada Si Kembar Ricco - Ricci |
![]() |
---|
Masih jadi Staf Ahli, Bawaslu Jatim Putuskan Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.