Pemilu 2024
Sejumlah Daerah di Jawa Timur Berpotensi Menggelar Coblosan Ulang Pemilu 2024
Sejumlah daerah di Jatim berpotensi menggelar coblosan ulang untuk Pemilu 2024, seperti Kota Surabaya dan Kota Malang
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Beberapa lokasi di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU untuk Pemilu 2024. Bahkan, akumulasi PSU pada Pemilu 2024 berpotensi melampaui catatan total jumlah PSU pada Pemilu lima tahun lalu.
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan membenarkan potensi adanya coblosan ulang di beberapa daerah. Dari catatan penyelenggara pemilu, setidaknya potensi itu ada di Surabaya, Jombang, Kota Malang dan Bangkalan. Daerah tersebut merupakan data yang dirilis pada Kamis (15/2/2023).
Menurut Insan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan coblosan ulang. "Di antaranya, pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT TPS tersebut dan tidak mengurus pindah pilih menggunakan hak pilih di TPS tersebut," kata Insan saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (16/2/2024).
Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 372, terdapat sejumlah syarat dilaksanakan PSU.
Pertama, bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Kedua, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan tertentu. Rinciannya, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, jika petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Selanjutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dana dftar pemilih tambahan.
Baca juga: Bertambah, 56 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Blitar Jatuh Sakit dan 4 Orang Rawat Inap
KPU Jatim hingga saat ini belum menjelaskan lebih detail rincian lokasi yang berpotensi untuk menggelar PSU tersebut.
Namun dalam penjelasannya kepada awak media, Insan hanya membeber jika pelaksanaan PSU masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu serta kesiapan jajaran KPU Kabupaten/Kota setempat.
Namun yang pasti, jika mengacu pada ketentuan, pemungutan suara ulang maksimal digelar pada 10 hari terhitung sejak tanggal pemungutan suara yakni 14 Februari 2024 kemarin. "Saat ini pelaksanaan PSU belum diputuskan. Maksimal 10 hari setelah pemungutan suara," ungkap Insan.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Jatim Eka Rahmawati menyebut dari hasil pengawasan di lapangan memang ada beberapa daerah yang berpotensi untuk dilakukan PSU. Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu juga sudah merekomendasikan untuk dilakukan coblosan ulang.
"Tapi data masih kami himpun dari Kabupaten/kota. Tapi, kalau melihat potensinya ini memang lebih banyak jika dibandingkan dengan Pemilu 2019," kata Eka saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Menurut Eka, mayoritas temuan di lapangan adalah karena pemilih yang tidak masuk DPT TPS tertentu, atau tidak mengurus pindah pilih namun mencoblos di TPS tersebut. Hal ini dibaca salah satunya karena ketidakcermatan KPPS dalam menerima pemilih di TPS. Alasan pemilih tidak sesuai ketentuan ini cukup banyak.
"Sehingga berpotensi harus dilakukan PSU sebagaimana regulasi. Tapi datanya masih kami hitung semua," pungkas Eka yang merupakan Komisioner Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jatim.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Yusron Naufal Putra/TribunJatimTimur.com)
coblosan ulang
pemungutan suara ulang
Pemilu 2024
KPU Jatim
Bawaslu
Surabaya
Jombang
Kota Malang
TribunJatimTimur.com
Rekap Ulang Suara Caleg di Jember Dilaksanakan Besok |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Ketua Mahkamah Konstitusi Akui Banyak Dihujat |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat Atas Hasil Pemilu 2024, KPU Jember Tunggu Instruksi KPU RI |
![]() |
---|
Berikut Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ada Si Kembar Ricco - Ricci |
![]() |
---|
Masih jadi Staf Ahli, Bawaslu Jatim Putuskan Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.