Cagar Budaya Graha Wismilak Disita

Sejarah Grha Wismilak yang Disita Polda Jatim, Menjadi Saksi Perjalanan Polisi Istimewa

Grha Wismilak merupakan gedung bersejarah yang merupakan saksi perjalanan Polisi Istimewa, kini disita oleh Polda Jatim.

|
Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Luhur Pambudi
Situasi depan Lobby Graha Wismilak dan saat plakat keterangan informasi keterangan penyitaan Polda Jatim 

Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, dan atau pemalsuan surat, dan atau tindak pidana korupsi, Juncto (Jo) tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 yang dulunya merupakan bangunan Polisi Istimewa atau Mapolresta Surabaya Selatan.

Baca juga: Terungkap Alasan Farel Aditya Putuskan Berhenti Sekolah, Dokter Richard Lee Terlanjut Kecewa

"Adapun yang menjadi dasar upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah, telah ditemukan, dan telah adanya laporan terkait dugaan pemalsuan akte otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya eks kantor polisi istimewa menjadi Gedung Wismilak," jelasnya.

Disinggung mengenai adanya keterlibatan pejabat Polri atau pemerintahan atas kasus ini. Dirmanto enggan berandai-andai mengenai hal tersebut.

"Nanti selengkapnya akan kami sampaikan setelah penyidik sudah menyelesaikan. Kami akan menyampaikan rincian data seperti apa. Proses pemindahtanganan yang dulunya Mako Polres, kemudian menjadi Wismilak," katabta.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang berkenaan juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Negosiasi Masih Buntu, Anggaran Pilkada yang Diajukan KPU Kabupaten Lumajang Belum Direstui Pemkab

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, penyitaan aset bangunan tersebut, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.

"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana Korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ujar Farman saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (14/8/2023).

Dikutip dari situs wismilak.com, bangunan terdiri dua lantai tersebut, telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK: 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya.

Di lain sisi, menanggapi adanya penggeledahan dan penyitaan aset tanah bangunan Graha Wismilak. Pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk akhirnya, memberikan keterangan resmi secara tertulis.

Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menjelaskan, Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.

Baca juga: Samapta Polres Situbondo Razia Penjualan Minuman Keras, Sita 57 Botol Berbagai Merek

"Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikirim ke TribunJatim.com, Senin (14/8/2023).

Mengenai perkembangan permasalahan hukum yang berkenaan dengan pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk

"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," terangnya.

Disinggung mengenai upaya hukum lebih lanjut yang akan dilakukan oleh pihak melalui Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menjanjikan, pihaknya bakal memberikan informasi lebih lanjut dalam waktu dekat.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved