Berita Situbondo

Samapta Polres Situbondo Razia Penjualan Minuman Keras, Sita 57 Botol Berbagai Merek

Satuan Samapta Polres Situbondo merazia peradaran minuman keras dan menyita puluhan botol dari sebuah toko

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Anggota Samapta Polres Situbondo yang merazia toko yang menjual miras 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Satuan Samapta Polres Situbondo, terus merazia tempat dan toko yang diduga menjual minuman keras di Situbondo.

Razia yang dikomandani AKP Sudpendi untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran miras tersebut.

Haslnya dalam razia di salah satu toko di Kecamatan Panji itu, petugas berhasil menyita sebanyak 57 botol miras berbagai merek.

Di antaranya, alkohol 70 persen sebanyak 11 botol, Alkohol 7 persen ukuran  kecil sebanyak 18 botol, Wisky sebanyak 8 botol, juga ada anggur putih, dan anggur merah.

Selanjutnya, puluhan botol berbagai jenis miras tersebut, diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kasat Samapta AKP Sudpendi mengatakan, razia miras ini bertujuan untuk mencegah peredaran miras dan meminimalkan terjadinya gangguan kamtibmas dan kriminalitas di wilayah hukum Polres Situbondo.

"Ada sebanyak 57 botol miras yang kami sita,"ujar AKP Sudpendi.

Alasan terus merazia miras, kata mantan Kapolsek Panarukan ini, karena diduga miras merupakan pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat.

Baca juga: Bergabung Gerindra-PKB di Peilpres 2024, Golkar Jember: Dari Awal Dukung Prabowo Capres


Para penjual minuman keras itu mendapatkan sanksi sesuai dalam aturan di tindak pidana ringan.


 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved