Perayaan HUT RI ke 78

Perayaan HUT RI, 785 Napi di Lapas Jember Diusulkan Memperoleh Diskon Masa Tahanan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember mengusulkan untuk memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 785 orang narapidana

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember mengusulkan untuk memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 785 orang narapidana (Napi).

Pemberian diskon masa tahanan tersebut, sengaja diusulkan oleh Lapas Jember dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78.

Kalapas Jember Hasan Basri menjelaskan dari 785 Napi yang diusulkan memperoleh remisi tahun ini,  10 orang  di antaranya langsung bebas.

Menurutnya, pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan berdasarkan amanah pada Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 

“Pemberian remisi ini juga merupakan bentuk penghargaan terhadap WBP yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya” ujar,  Selasa (15/8/2023)

Menurutnya, pembacaan remisi tersebut, akan dibacakan pada  17 Agustus 2023. Katanya, bertepatan dengan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Usulan remisi umum 17 Agustus ini pada dasarnya dilakukan untuk memotivasi para warga binaan untuk selalu berkelakuan baik," tambah Hasan.

Hasan menjelaskan besaran diskon masa tahanan bervariasi, mulai satu bulan hingga enam bulan. Katanya, untuk semua napi dari berbagai perkara pidana.

Baca juga: Kejari Jember Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 294 Perkara yang Inkrah

"Mulai perkara korupsi, narkotika, perlindungan anak, pencurian, perampokan, kesehatan, penipuan, penggelapan, pertambangan, penganiayaan, kehutanan, pembunuhan, penadahan, cukai, dan perkara lain-lain," katanya.

Oleh karena itu, Hasan meminta bagi para Napi yang memperoleh potongan masa tahanan, untuk menjaga perilaku dan tidak lagi mengulangi kejahatannya.

Sementara bagi Napi yang belum memperoleh remisi ini, Hasan berpesan agar mereka tetap semangat dan menjaga perilaku selama mendekap di sel tahanan Lapas Kelas IIA Jember.

“Untuk percaya diri yang juga menjaga  sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntutan agama, norma hukum, sosial, dan norma kehidupan sehari –hari selama enam bulan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,"katanya.

Saat ini, kata dia, jumlah tahanan di Lapas  Jember sebanyak 248 orang, yang terdiri dari 235 pria dewasa, 9 wanita  dan 4 laki-laki berusia anak.

"Sementara jumlah total Narapidana yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berjumlah 866. Sehingga jumlah  warga binaan total pria dewasa 1.075, 34 wanita, dan 5 anak-anak, keseluruhan sebanyak 1.114 Orang," urai Hasan.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved