Berita Jember

Kejari Jember Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 294 Perkara yang Inkrah

Kejari Jember memusnahkan ribuan barang bukti dari ratusan perkara yang sudah inkrah, antara lain rokok ilegal, dan narkoba

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah inkrah, Selasa (15/8/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur memusnahkan ribuan barang bukti dari 294 kasus perkara hukum, Selasa (15/8/2023).

Aparat penegak hukum ini memusnahkan ribuan barang bukti mulai dari rokok hingga obat keras berbahaya (Okerbaya).

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan menuturkan ribuan barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari perkara hukum pidana yang sudah inkrah sejak September 2022 sampai Juni 2023.

"Di antaranya mulai dari tindak pidana narkotika, tindak pidana UU Kesehatan. Serta tindak pidana perampasan harta benda, dan gangguan ketertiban umum," ujarnya.

Menurutnya, untuk tindak pidana okerbaya, barang yang dimusnahkan ada Trihexyphenidyl berlogo 'Y' sebanyak 164.720 butir, serta Dextromethorphan berjumlah 9.600 butir.

"Kemudian ekstasi 4,45 gram. Narkotika jenis sabu seberat 990, 04 gram. Kemudian ganja seberat 290,5 gram," kata Nyoman.

Lebih lanjut, kata Nyoman, juga memusnahkan 35 butir amunisi. Serta obat pemicu kehamilan sebanyak 5275 butir.

"Kemudian beberapa barang bukti lain, seperti headphone, celurit, dompet dan pakaian sebanyak 494 ribu item," katanya.

Baca juga: Komisaris Utama KAI Said Aqil Siradj Sebut Bibit Radikalisme Tidak Hanya di KAI

Sementara itu, lanjut dia, dalam kegiatan ini juga memusnahkan 324.840 batang rokok ilegal, yang telah disita oleh Bea Cukai Jember.

"Karena juga tidak membayar cukai. Sehingga peredaran rokok ilegal, tentu berdampak terhadap pembangunan dan ekonomi di Kabupaten Jember pastinya," imbuh I Nyoman.

I Nyoman menjelaskan pemusnahan barang bukti ini, pertama kali dilakukan pada tahun 2023. Tentu, kegiatan ini digelar setelah perkara pidana tersebut sudah inkrah.

"Biasanya kami melakukan pemusnahan itu setahun dua kali. Dan ini adalah kegiatan yang pertama. Mudah-mudahan selanjutnya kegiatan ini bisa kembali digelar, tentu kalau sudah inkrah perkaranya," tuturnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved