Berita Jember

P-APBD 2023, Anggaran OPD di Lingkungan Pemkab Jember Dipangkas 10 persen

Pemerintah Kabupaten Jember berencana memangkas 10 persen jatah anggaran di setiap OPD pada Perubahan APBD 2023

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember berencana memangkas 10 persen jatah anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito menuturkan, pemangkasan tersebut dilakukan untuk menutupi defisit APBD 2023 sebesar Rp 280 Miliar 

"Semua OPD itu merasakan mulai dari PU Bina Marga, Cipta Karya. Kira-kira pemangkasan itu 10 persen dari total belanja," ujarnya, Sabtu (19/8/2023).

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menyehatkan keuangan Pemkab Jember. Supaya belanja wajib seperti gaji pegawai dan honor guru ngaji bisa dibayar.

Hadi menjelaskan sekarang program pembangunan fisik sementara ditunda dulu. Bahkan, beberapa sektor OPD sudah diminta untuk mengurangi belanja pada transaksi berjalan saat ini.

"Seperti program pembangunan infrastruktur, kalau itu bisa dipending ya kami pending. Sementara untuk belanja wajib yang tidak tercover di APBD awal akan kami cukupi pada P-APBD," katanya.

Baca juga: KABAR Farel Prayoga, Bocah Viral Asal Banyuwangi Pelantun Lagu Ojo Dibandingke di Istana Negara

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Muhammad Itqon Syauqi meminta, agar eksekutif segera mengirim draf Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Platform Prioritas Anggaran Sementara (KUPA- PPAS) P-APBD 2023 kepada legislatif.

"Supaya kami tahu uang fiskal sekarang, karena itu ditunggu- tunggu masyarakat. Contoh yang paling konkret adalah dana insentif guru ngaji yang sekarang belum dibayar. Kemarin Kejaksaan sudah kirim legal opinion kepada bupati dan diperkenankan anggaran itu digeser ke dinas teknis," ujarnya.

Dia mengungkapkan pada APBD awal beberapa belanja wajib seperti gaji pegawai yang harusnya dianggarkan selama 14 bulan. Justru hanya dialokasikan selama 10 bulan saja.

"Gaji pegawai harusnya dianggarkan selama 14 bulan. Sementara saat ini, hanya dianggarkan selama 10 bulan. Maka harus dipaparkan kebutuhannya dan punya duit berapa," urai Itqon.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved