LPS Jamin Simpanan Nasabah
Mengenal LPS Akibat Tabungan Sekolah Rp 600 Juta Terselamatkan Setelah BPRS Tempat Menabung Pailit
Pandemi Covid-19 menghantam, dan menyebabkan BPRS itu pailit. Pihak SMK Zainul Hasan, sebagai nasabah pun mendapatkan kabar perihal kepailitan bank.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Haorrahman
Tidak tanggung-tanggung, jumlah nasabah yang terakumulasi melalui Bank Mini Syariah SMK Zainul Hasan mencapai ratusan orang.
"Karena peristiwa itu, perlu satu tahun kami memulihkan kepercayaan. Sekarang paling ada sekitar Rp 280an juta, jumlah simpanan. Dan ini perlu satu tahun. Sebelumnya ya trauma juga," imbuhnya.
Namun kehadiran LPS menjamin bank tempat mereka menyimpan uang, diakui memberikan rasa aman kepada pihak SMK Zainul Hasan. Pelajaran, dan nilai ini yang ditularkan ke warga sekitar sekolah, juga wali murid, serta tentunya diajarkan kepada murid-murid.
"Kami berterima kasih kepada LPS karena sudah membantu kami," tutup Naily.
LPS yang disebut Naily adalah Lembaga Penjamin Simpanan, sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dari keterangan yang dikeluarkan LPS, lembaga ini menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Terbaru, nilai simpanan yang dijamin LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga Juli 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan atas nasabah bank yang dilikuidasi dengan nilai Rp 1,75 triliun (simpanan layak bayar).
Selain itu, kinerja positif LPS juga mendapatkan pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berdasarkan audit BPK atas laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS), LPS berhasil meraih opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”. Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. LPS juga berhasil meraih predikat tersebut selama Sembilan kali berturut-turut.
Pada tahun 2022, LPS mendapatkan skor integritas sebesar 82,77 (di atas skor rata-rata nasional sebesar 71,94) berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Sri Wahyunik/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.