Vonis Korupsi Mantan Bupati Bangkalan
Vonis 9 Tahun Penjara untuk Mantan Bupati Bangkalan dalam Kasus Jual Beli Jabatan
Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif
divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, pada Selasa (22/8/2023) malam.
Majelis hakim menilai Ra Latif bersalah atas dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Vonis tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam agenda sidang sebelumnya, pada Selasa (25/7/2023).
Yakni, dengan tuntutan 12 tahun penjara, lalu membayar denda Rp 500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Darwanto mengatakan terdakwa Ra Latif dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun kurungan penjara, dengan pidana denda Rp 300 juta. Kemudian, pidana kurungan pengganti selama empat bulan.
"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta. Kemudian pidana kurungan pengganti (subsider) selama 4 bulan," ujar Darwanto membacakan amar putusannya, sekitar Pukul 22.00 WIB.
Darwanto menambahkan, terdakwa Ra Latif juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sekitar Rp 9,21 miliar.
Dan proses pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan selama kurun waktu setahun satu bulan sejak dibacakannya amar putusan terdakwa.
Baca juga: Komplotan Begal Sadis Sabetkan Celurit lalu Gondol Motor Tukang Ojek di Kabupaten Probolinggo
Kemudian, sejak amar putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa, sebagai biaya pengganti tersebut.
Namun, lanjut Darwanto, bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka kewajiban membayar biaya pengganti dapat diganti dengan pidana penjara tiga tahun.
"Dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp 9,21 miliar, dengan ketentuan terdakwa dengan membayar uang pengganti dalam 1 tahun, 1 bulan, sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa, dan digunakan menutupi uang pengganti tersebut," katanya.
"Dan bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka dipidana penjara 3 tahun," tambahnya.
Selain itu, Darwanto juga menyampaikan pidana tambahan atas terdakwa Ra Latif. Yakni, mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Berlaku selama kurun waktu lima tahun, sejak terdakwa rampung menjalani masa hukuman pidana kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," katanya.
Kemudian, Penasehat hukum (PH) terdakwa Ra Latif, Suryono Pane mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk meninjau hasil vonis pidana terhadap kliennya.
Baca juga: UT Jember Gelar Layanan On the Spot di Wilayah Tapal Kuda di Provinsi Jawa Timur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/vonis-Ra-Latif.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.