Vonis Korupsi Mantan Bupati Bangkalan
Vonis 9 Tahun Penjara untuk Mantan Bupati Bangkalan dalam Kasus Jual Beli Jabatan
Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya
Mantan Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, divonis 2 tahun penjara, denda 50 Juta, subsider dua bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan, 2 tahun dan 3 bulan penjara. Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Kemudian, mantan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Baca juga: Pemkot Probolinggo Mulai Imunisasi Rotavirus Pada Bayi, Ada 524 Sasaran
Dan, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/vonis-Ra-Latif.jpg)