Peredaran Narkoba
Satu Keluarga Jual Narkoba di Bangkalan, Ditemukan 16 Gram Sabu-Sabu
Dari keempat tersangka, tiga diantaranya merupakan bapak, anak, dan adik, warga Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bangkalan- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan menghadirkan empat pelaku peredaran narkoba jenis sabu dalam Pers Rilis Periode Agustus 2023 di Mapolres Bangkalan, Senin (28/8/2023). Dari keempat tersangka, tiga diantaranya merupakan bapak, anak, dan adik, warga Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Ketiganya dibekuk saat penggerebekan di rumah F (51) pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 12.50 WIB. Tersangka F merupakan bapak dari tersangka MM (20) sekaligus kakak kandung dari tersangka RA (34). Sementara satu tersangka lainnya yakni IS (38), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal. Satreskoba Polres Bangkalan menyita barang bukti total sejumlah 16,03 gram.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, tersangka F dalam pemeriksaan mengaku awalnya membeli sabu seberat 20 gram senilai Rp 14 juta dari seorang pria berinisial A yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Penyebab Kebakaran Gunung Arjuno Diduga karena Aktivitas Perburuan
“Dari empat pelaku, tiga di antaranya masih ada hubungan keluarga. Bahwa tersangka RA adalah adik kandung dari tersangka F dan tersangka MH merupakan anak kandung dari tersangka F atau keponakan dari tersangka RA,” ungkap Febri di hadapan awak jurnalis.
Ia menjelaskan, penangkapan satu keluarga itu berawal ketika anggota Satreskoba Polres Bangkalan membekuk dua tersangka RA dan IS yang tengah mengkonsumsi sabu di rumah RA yang masih satu pekarangan dengan rumah tersangka kakaknya, F.
“RA dan IS mengaku patungan Rp 50 ribuan untuk membeli sabu, dari keduanya kami menyita barang bukti satu kantong plastik klip berisikan sabu seberat 0,34 gram serta sebuah pipet lengkap dengan bong dan kompor sabu seberat 2,43 gram,” jelas Febri.
Dari penggerebekan RA dan IS itulah, lanjutnya, penangkapan dilakukan terhadap MH berlanjut ke bapaknya, F. Dari tangan F, polisi menyita barang bukti sejumlah 12 poket sabu siap edar yang dikemas dalam tiga kantong plastik.
Baca juga: SOSOK Syahiba Saufa, Penyanyi Asal Banyuwangi yang Viral dan Mendunia Karena Lagu Rasah Nyangkem 3
Kantong plastik klip pertama berisikan kemasan 5,51 gram, 2,70 gram, 1,31 gram, 1,30 gram. Kantong klip kedua berisikan 0,66 gram, 0,62 gram, 0,43 gram, dan 0,36 gram. Sedangkan kantong plastik klip ketiga berisikan kemasan 1,05 gram, 0,84 gram, 0,71 gram, dan 0,67 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 3,1 juta.
“Tersangka F bersama anaknya yakni MH menjual ke yang lain termasuk kepada kedua tersangka RA dan IS. Dari hasil keterangan, tersangka baru dua bulan melakukan penjualan sabu,” kata Febri.
Di hadapan penyidik, MH mengakui bahwa kedua tersangka RA dan IS membeli sabu kepadanya seharga Rp 100 ribu. Dari tangan tersangka MH, polisi menyita barang bukti berupa satu timbangan elektrik serta lima kantong klip berisikan sabu seberat total 2,25 gram yang didapat dari tersangka F.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Lu'lu'ul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)
Peredaran Narkoba Kian Parah di Bangkalan, Bahkan Keluarga Laporkan Saudaranya Sendiri ke Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 8 Pengedar Okerbaya dan Sabu di Jember, Dua di antaranya Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Ditawari Pekerjaan, Dua Pria Ini Malah Disuruh Ambil Narkoba Senilai Rp 1,5 Miliar di Kota Blitar |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Alun-alun Kota Blitar, Sita Setengah Kilogram Sabu |
![]() |
---|
Ada Kantor Desa di Kawasan Jember Selatan Disalahgunakan Jadi Lokasi Pesta Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.