Bisnis BBM Ilegal di Jember

Ditetapkan Tersangka, Polisi Berencana Panggil Paksa Bos BBM Ilegal di Jember

Satreskrim Polres Jember bakal memanggil tersangka bisnis BBM ilegal di Jember, dia adalah pemodal bisnis itu

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama 

Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat mengatakan beberapa barang bukti yang sudah diamankan dari para tersangka ini,  berupa dua unit mobil, satu kendaraan roda tiga dan satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk beroperasi.

"Kemudian 15 jeriken berisi 400 liter BBM jenis bio solar, 33 drum berisi pertalite isi 1.200 liter. Dua buah selang dan uang hasil penjualan BBM sebesar Rp10, 4 juta dan juga surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura," ucap mantan Kapolres Jombang Jawa Timur ini.

Atas ulahnya itu, Hidayat menjerat pelaku pasal 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang tentang minyak dan gas. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar," ulas mantan Kasatreskrim Polres Jember Tahun 2016 ini.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved