Bisnis BBM Ilegal di Jember

Ditetapkan Tersangka, Polisi Berencana Panggil Paksa Bos BBM Ilegal di Jember

Satreskrim Polres Jember bakal memanggil tersangka bisnis BBM ilegal di Jember, dia adalah pemodal bisnis itu

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, berencana memanggil kembali Yamin (50),  tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal jenis solar dan pertalite.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan kalau perlu Bos BBM tersebut akan dipanggil paksa. Sebab, yang bersangkutan sudah berstatus tersangka.

"Pasti lah (dalam waktu dekat), kalau nanti tidak hadir di panggilan, kami akan lakukan upaya paksa. Kan sudah jelas tersangka statusnya," ujarnya, Rabu (6/9/2023).

Menurutnya, tersangka sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan penyidik. Namun, karena kondisi kesehatannya masih belum memungkinkan, pemodal bisnis BBM Ilegal tersebut belum bisa ditahan.

"Kami akan lakukan pemanggilan kembali, karena kondisi tersangka masih belum pulih," kata Dika.

Dika mengaku hingga kini belum tahu rekam medis kesehatan tersangka, setelah dirawat di RSD dr Soebandi Jember.

"Kalau sakit apa kan, hanya dokter yang tahu kondisinya. Kami belum mendapatkan keterangan dari dokter," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS Perahu Nelayan di Banyuwangi Tergulung Ombak: Empat Orang Tewas, Tiga Hilang

Sebelumnya, pihak RSD dr Soebandi Jember, sudah mengizinkan bos tersangka bisnis BBM Ilegal untuk pulang ke rumah pada 30 Agustus 2023

Tersangka asal Kecamatan Ambulu Jember tersebut masuk rumah sakit sejak 25 Agustus 2023 dan menjalani rawat inap di Ruang Anggrek selama lima hari.

Humas RSD dr Soebandi Jember Septiono Hariawan mengatakan, pasien tersebut memang sudah diizinkan pulang, tapi tetap harus kontrol ke RS.

Dia mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih detail kondisi kesehatan tersangka. Sebab untuk rekam medis pasien bersifat rahasia dan tidak bisa dibuka di media massa, sesuai kode etik kedokteran.

"Selebihnya adalah rahasia medis dan keterangan dipersilakan diminta ke pihak kepolisian mawon (saja Red: Jawa).  Karena sudah  menjadi ranah penyidikan pihak kepolisian,"," imbuh pria yang akrab disapa doker Iwan ini.

Sekadar informasi, tersangka bos BBM ini sempat pingsan saat hendak ditahan, setelah diperiksa sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember, Jumat malam (25/8/2023) sekira Pukul 23.30 wib. Sehingga dia harus dilarikan ke rumah sakit.

Saat berada di rumah milik pemerintah daerah tersebut pada Sabtu dini hari (26/8/2023)  sekira Pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Wawali Pasuruan Beri Pesan Atlet Untuk Bisa Masuk 10 Besar Porprov Jatim 2023

Sebelumnya, Polres Jember  telah menahan lama anak buah Bos BBM Ilegal ini, mereka berinisial  FR, MNS, IM, IAP dan IS pada , Sabtu (29/7/ 2023)

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved