Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Dua Remaja Ditangkap Usai Perkosa Anak di Banyuwangi, Modusnya Ajak Ke Hotel dan Cekoki Miras
Dua orang remaja di Banyuwangi ditangkap polisi karena memerkosa seorang anak, setelah sebelumnya mencecokinya dengan minuman keras
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Dua remaja di Kabupaten Banyuwangi ditangkap karena memerkosa anak. Sebelum menyetubuhi korban, kedua tersangka mengajak korban ke hotel dan mencekokinya dengan minuman keras (miras).
Dua tersangka adalah AH dan RM. Sementara korban merupakan anak berusia 12 tahun.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarto mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (12/9/2023). Kini mereka telah diamankan di Polsek Srono.
Awal mula kejadian, dua tersangka menjemput korban dari rumahnya untuk diajak ke sebuah hotel di Kecamatan Srono pada 2 Agustus 2023. Di dalam kamar hotel itu, kata Agus, korban dibujuk untuk meminum miras.
"Setelah korban mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian," lanjut Agus.
Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami trauma dan luka di area kelamin. Ia akhinrnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian pilu tersebut ke keluarganya.
Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban melaporkan kedua tersangka ke Polsek Srono.
"Unit Reskrim Polsek Srono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12 September 2023," sambungnya.
Baca juga: Enam Jam KPK di Rumah Dinas Bupati Lamongan
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76d jo 81 ayat (1) dan (3) serta pasal 76e jo 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Agus mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak menjadi salah satu prioritas kepolisian.
"Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak," terang Iptu Agus.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
kekerasan seksual
remaja
Banyuwangi
minuman keras
perkosaan anak
TribunJatimTimur.com
Usia Tua Renta, Kakek di Lumajang Malah Berbuat Asusila |
![]() |
---|
Dituntut Bayar Restitusi Rp 247 Jua ke Korban, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Menolak |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Ayah Tiri Predator Seksual Anak di Probolinggo Dihukum Maksimal |
![]() |
---|
Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Kabupaten Probolinggo, Korban Diiming-imingi Uang Jajan |
![]() |
---|
2 Tahun Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Ayah Tiri di Probolinggo Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.