Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Kabupaten Probolinggo, Korban Diiming-imingi Uang Jajan
Ayah tiri di Probolinggo yang melakukan kejahatan seksual kepada sang anak tiri, rupanya memberikan iming-iming uang
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Ayah tiri di Probolinggo yang melakukan kejahatan seksual kepada sang anak tiri, rupanya memberikan iming-iming uang. Bocah berusia 10 tahun asal Kabupaten Probolinggo itu dirudapaksa ayah tirinya, AG (34) hingga kini hamil 2 bulan.
Perbuatan bejat warga Desa Legundi, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, dilakukan kepada korban, sejak dia duduk di bangku kelas 2 atau sejak tahun 2022 hingga 2024. Kini bocah perempuan itu duduk di bangku kelas 4 SD.
Pengakuan korban, dirinya dirudapaksa ayah tirinya sendiri sudah beberapa kali. Hal itu dilakukan di rumah JM, ibu kandung korban hampir setiap hari dengan bujuk rayu iming-iming uang jajan.
"Mulai dari kelas 2 sampai kelas 4. Kadang dikasih Rp 2 ribu, kadang Rp 5 ribu, kadang juga Rp10 ribu. Kadang di kamar, kadang juga di ruang tamu," kata korban, Sabtu (11/1/2025).
Sementara Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, kehamilan korban diketahui ketika ibu korban memeriksakan kesehatan korban ke bidan dan dinyatakan korban hamil dua bulan.
"Lalu ibu korban mendatangi rumah mantan suaminya dan meminta bantuan agar korban disekolahkan di dekat rumahnya serta menunjukkan hasil tes kehamilan milik korban," ujar Iptu Vita.
Baca juga: Bayi Laki-laki Dibuang di Saluran Irigasi di Jember, Kini Dirawat oleh Dinas Sosial
"Awalnya korban tidak mau menjawab siapa yang merudapaksa dirinya. Namun, setelah diajak jalan-jalan oleh ayah kandungnya, korban mengaku bila yang merudapaksa dirinya adalah ayah tirinya," tambahnya.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, lanjut Iptu Vita, lalu ayah kandung korban bersama warga mengamankan pelaku dan kemudian menghubungi Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo sampai akhirnya diamankan.
"Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo," pungkas mantan Kasi Humas Polres Pasuruan itu.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
rudapaksa anak tiri
Rudapaksa
kejahatan seksual
TribunJatimTimur.com
polres probolinggo
Kabupaten Probolinggo
ayah tiri
Usia Tua Renta, Kakek di Lumajang Malah Berbuat Asusila |
![]() |
---|
Dituntut Bayar Restitusi Rp 247 Jua ke Korban, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Menolak |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Ayah Tiri Predator Seksual Anak di Probolinggo Dihukum Maksimal |
![]() |
---|
2 Tahun Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Ayah Tiri di Probolinggo Ditangkap |
![]() |
---|
Bertambah, 17 Saksi Diperiksa Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Bocah di Kalibaru Banyuwangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.