Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Perangkat Desa Minta Ayah Tiri Predator Seksual Anak di Probolinggo Dihukum Maksimal
Warga meminta ayah tiri yang melakukan kejahatan seksual kepada anak tirinya di Kabupaten Probolinggo, dihukum maksimal
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Warga meminta ayah tiri yang melakukan kejahatan seksual kepada anak tirinya di Kabupaten Probolinggo, dihukum maksimal.
Permintaan ini diwakili oleh salah satu perangkat desa di tempat tinggal anak tiri di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
"Kami mewakili masyarakat meminta pelaku dihukum berat," ujar Agus Hariyanto, seorang perangkat desa, Sabtu (11/1/2025).
Agus menambahkan, anak perempuan berusia 10 tahun itu tidak mengalami gangguan psikis. Sebab, dia sudah bermain lagi dengan teman sebayanya.
Agus menceritakan, ayah tiri berinisial AG (34), juga warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, ditangkap oleh warga. Warga geram setelah mendengar perbuatan bejat AG.
Warga lantas menangkapnya, kemudian menyerahkannya ke Polsek Bantaran, dan selanjutnya dibawa ke Polres Probolinggo.
"Yang melakukan penangkapan itu warga sendiri, soalnya warga sudah geram karena belum ada penindakan dari pihak kepolisian. Apalagi kejadian itu dilakukan sejak korban kelas 2 sampai kelas 4 SD dan dilakukan setiap hari," ungkapnya.
Baca juga: Antisipasi Virus HMPV, Dinkes Jember Minta Masyarakat Biasakan Bermasker
Diketahui kalau korban sudah hamil muda, menurut Agus, setelah ibu kandung korban memeriksakan korban ke bidan lantaran sudah satu bulan tidak menstruasi.
"Karena tidak menstruasi, akhirnya ibu korban ini curiga dan memeriksanya ke bidan. Itu dilakukan kalau tidak salah sekitar dua sampai tiga minggu kemarin. Setelah dikasih tespek, ternyata hasilnya positif hamil," ujar Agus.
"Sama bidan sempat disarankan untuk ke USG, tapi sebelum sampai ke USG, korban mengakui kalau sudah disetubuhi ayah tirinya sendiri," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan seorang pria yang sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Pria berinisial AG (34) warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo itu diamankan pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB lantaran telah menyetubuhi anak tiri sendiri hingga membuat korban hamil.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
ayah tiri
kejahatan seksual
kehamilan
hamil
anak tiri
Kabupaten Probolinggo
polres probolinggo
TribunJatimTimur.com
Usia Tua Renta, Kakek di Lumajang Malah Berbuat Asusila |
![]() |
---|
Dituntut Bayar Restitusi Rp 247 Jua ke Korban, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Menolak |
![]() |
---|
Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Kabupaten Probolinggo, Korban Diiming-imingi Uang Jajan |
![]() |
---|
2 Tahun Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Ayah Tiri di Probolinggo Ditangkap |
![]() |
---|
Bertambah, 17 Saksi Diperiksa Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Bocah di Kalibaru Banyuwangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.