Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Usia Tua Renta, Kakek di Lumajang Malah Berbuat Asusila
Seorang kakek renta di Kabupaten Lumajang dibekuk polisi karena melakukan tindak asusila kepada seorang anak
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - SR warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus menikmati usia senjanya di penjara akibat perbuatan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.
Kakek berusia 71 tahun tersebut ditangkap polisi lantaran diduga menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Kejadian tersebut terungkap baru-baru ini berawal dari laporan korban.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan korban menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya, yang kemudian diteruskan kepada orang tua korban.
"Kejadian ini bermula saat korban sedang bermain di depan rumahnya," terang Alex.
Kemudian SR kemudian memanggil korban. Tersangka bermaksud agar korban diarahkan masuk ke dalam rumahnya.
Aksi SR membujuk rayu sang korban yang masih berusia 5 tahun pun dimulai. Ia memberikan uang Rp 2.000 kepada korban dan mengintimidasi korban agar tak melapor ke orang tua dan orang terdekat.
Baca juga: Korban KMP Tunu Pratama Jaya ke-43 Ditemukan di Perairan Alas Purwo Banyuwangi
Aksi tak terpuji dengan menyetubuhi korban pun tanpa logika waras pun dilakukan pelaku yang terbuai bujuk nafsu birahi.
Penyelidikan pun berkembang hingga akhirnya polisi dapat menangkap dan merilis pelaku di Polres Lumajang pada Rabu (9/7/2025).
Hasil penyelidikan didapati fakta miris yang terungkap. Polisi menyebut bahwa aksi cabul yang dilakukan SR terhadap korban bukan hanya sekali.
Aksi yang dilakukan kakek bejat sudah 4 kali terhadap korban.
Rinciannya, dua peristiwa dilakukan di dalam kamar tersangka. Sedangkan dua kali lainnya dilakukan di luar ruangan di rumah tersangka.
Menurut Alex aksi bejat korban terbukti dari hasil visum yang dijalani korban. Visum menyebutkan jika korban terdapat sebuah tanda yang didapat dari hasil tindakan asusila.
"Hasil visum menunjukkan korban ini mengalami pencabulan," Ujar Alex.
Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dituntut Bayar Restitusi Rp 247 Jua ke Korban, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Menolak |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Ayah Tiri Predator Seksual Anak di Probolinggo Dihukum Maksimal |
![]() |
---|
Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Kabupaten Probolinggo, Korban Diiming-imingi Uang Jajan |
![]() |
---|
2 Tahun Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Ayah Tiri di Probolinggo Ditangkap |
![]() |
---|
Bertambah, 17 Saksi Diperiksa Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Bocah di Kalibaru Banyuwangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.