Dokter Gadungan RS PHC

Dokter Gadungan Rumah Sakit PHC Dituntut 4 Tahun Penjara

Dokter gadungan di Rumah Sakit PT Pelindo Husada Citra (RS PHC), Susanto, dituntut empat tahun penjara.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Toni Hermawan
Susanto, dokter gadungan menjalani sidang tuntutan secara online dari Rutan Medaeng. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Dokter gadungan di Rumah Sakit PT Pelindo Husada Citra (RS PHC), Susanto, dituntut empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Ugik Sulistyo, membacakan tuntutan perkara, Senin (18/9/2023).

Pembacaan amar tuntutan berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara Susanto mengikuti sidang dari Lapas Medaeng.

Dokter gadungan lulusan SMA asal Grobogan, Jawa Tengah itu dituntut menjalani hukuman penjara 4 tahun. Dia dijerat dengan Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Tuntutan yang dikenakan terhadap Susanto ialah hukuman maksimal. Tyo lantas membeberkan mengapa Susanto dijerat dengan hukum berat.

Baca juga: Jasad Pria Penuh Luka di Probolinggo, Diduga Maling Motor yang Dihajar Massa

Pertama hal yang memberatkan ialah Susanto seorang residivis Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana.

"Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Tyo.

Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta.

Susanto tak mampu menyembunyikan kesedihan begitu mendengar dirinya dituntut penjara 4 tahun.

Sambil menahan tangis, memohon kepada majelis hakim. Dia ingin agar ketika vonis mendapat hukuman ringan.

Baca juga: VIRAL Video Tamu Undangan Tahlilan di Bojonegoro Dapat Bingkisan Kipas Angin: Full Senyum

"Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan," kata Susanto.

Usai menangis Susanto lewat layar monitor handphone sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani.

Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara. Tonggani memberi saran agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir.

Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng.

Susanto dianggap sudah melakukan perbuatan penipuan sebagiamana yang tertulis Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Asia Futsal, Lawan Timor Leste dan Klub Thailand

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved