Pendaftaran PPPK Jember

Tersedia 201 Lowongan PPPK 2023 di Jember, Ini Tata Cara Pendaftarannya Bagi Pelamar

Berikut link pendaftaran dan tata cara mendaftar PPPK Jember yang sudah mulai dibuka, dicermati dan jangan sampai keliru yaa

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Pemkab Jember
Para Pelamar PPPK Jember memperoleh SK dari Bupati Hendy Siswanto beberapa waktu lalu 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan 201 posisi pada Tahun 2023.

Pendaftaran seleksi PPPK yang telah dibuka sejak 17 September 2023 hingga 6 Oktober 2023 tersebut, dibuka untuk 26  Formasi Guru, 66 tenaga kesehatan dan 109 untuk tenaga teknis.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito menuturkan, pendaftaran PPPK tahun 2023 hanya dilakukan secara online melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman resmi Badan Kepegawaian Negera (BKN).

"Yaitu https://sscasn.bkn.go.id. dan pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK," katanya secara tertulis, Jumat (22/9/2023).

Menurutnya, bagi pelamar yang belum memiliki akun tersebut, wajib membuat akun secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang terintegrasi dengan data Dukcapil di portal nasional SSCASN.

"Pelamar mengunggah KTP dan swafoto ketika membuat akun SSCASN. Dan Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk tahun 2023 yang dibuka lowongannya pada portal nasional SSCASN," tutur Hadi.

Hadi menjelaskan seluruh dokumen dan persyaratan diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran.

"Pengunggahan berkas cukup scan surat lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Bupati Jember di Jember," katanya.

Baca juga: Bulog Banyuwangi Kirim Beras Impor Ke Tiga Daerah Defisit

Surat lamaran tersebut diketik menggunakan komputer. Katanya, dengan penggunaan materai elektronik yang terintegrasi dengan SSCASN.

"Pembubuhan materai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian, selanjutnya dokumen tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam,"kata Hadi.

Selain itu, lanjut Hadi, pelamar juga harus scan surat keterangan memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar.

"Dan surat itu harus sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai, yaitu untuk pelamar jenjang jabatan pemula, terampil dan ahli pertama masa kerja paling singkat dua tahun. Sedangkan untuk pelamar jenjang jabatan Ahli Muda masa kerja paling singkat 3 tiga tahun bagi pelamar umum,"jlentrehnya.

Pengalaman kerja pelamar sebagai tenaga kesehatan, kata dia, harus menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Puskesmas.

"Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas. Kemudian kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit," urainya.

Atau menyertakan surat yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved