Batas Usia Presiden
Batas Usia Capres-Cawapres Digugat di MK, Mahfud MD: Tidak Boleh Intervensi
Gugatan batas usia Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari 40 tahun untuk diubah menjadi 35 tahun sedang disidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Mahfud MD, Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menyebut gugatan batas usia Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari 40 tahun untuk diubah menjadi 35 tahun sedang disidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria kelahiran Pulau Madura ini menilai, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada lembaga yudikatif.
"Tidak boleh intervensi hakim, biarkan saja mereka bekerja menggali keputusan-keputusan tentang batas maksimal usia calon presiden atau calon wakil presiden," kata Mahfud MD, saat berada di Pondok Pesantren Al-Falah Kecamatan Silo Jember sebelum memberikan wawasan kebangsaan, Minggu malam (24/9/2023).
Baca juga: Pipa Penyalur Air Bersih Sepanjang 6 KM Rusak Akibat Kebakaran Bromo, Kini Diperbaiki
Menurutnya, MK merupakan lembaga yang bisa membatalkan sebuah aturan hukum. Namun, tidak boleh membuat regulasi apapun.
"Dan yang diputus oleh MK itu bukan yang tidak disenangi orang. Tetapi yang dibatalkan oleh MK itu yang melanggar konstitusi. Kalau tidak melanggar, MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan," kata Mahfud.
Seperti aturan batas maksimal umur Bacawapres, kata Mahfud, berapapun usianya selama tidak melanggar konstitusi, maka aturan tersebut tidak perlu dibatalkan.
"Apakah umur Bacawapres umur 25 melanggar, umur 40 melanggar? Kalau itu tidak ada aturannya, berarti itu tidak melanggar konstitusi," tuturnya.
Sementara perubahan aturan tersebut, lanjut Mahfud, bukan MK yang melakukan, tetapi hal itu otoritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ynag berhak membuat undang-undang.
"MK Sudah tahu itu, ketika ada politik hukum yang sifatnya mengikat, MK itu bukan menolak gugatan, tetapi memang tidak menerima," katanya.
Baca juga: Pulang ke Kampung Halaman, Cak Thoriq Sungkem ke Ibunda
Artinya, kalau gugatan tersebut tidak diterima, kata Mahfud , berati permintaan itu dikembalikan kepada penggugat. Dan biasanya MK mengarahkan sangat penggugat untuk mengajukan gugatan kepada lembaga lain.
"Jadi kita tunggu aja, saya tahu MK bekerja profesional mengenai hal itu," paparnya.
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.