Pilkada Pasuruan 2024

KPU Tetapkan Pasangan Mas Rusdi-Gus Shobih Pemenang Pilkada Pasuruan 2024

Itu setelah semua tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten selesai. Dalam rapat pleno, pasangan RUBIH dinyatakan unggul mutlak.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Galih Lintartika
Penyerahan berita acara dalam rapat pleno penetapan hasil di Hotel Surya, Prigen.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Pasuruan nomor urut 02 Mas Rusdi - Gus Shobih (RUBIH) akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dalam kontestasi Pilkada Pasuruan.

Itu setelah semua tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten selesai. Dalam rapat pleno, pasangan RUBIH dinyatakan unggul mutlak.

Paslon RUBIH meraih 542.875 suara sah, menumbangkan pesaingnya, pasangan Gus Mujib - Ning Wardah (MUDAH) dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

Pasangan MUDAH hanya berhasil meraih 327.126 suara sah. Jumlah suara sah dalam kontestasi ini adalah 870.002, dan suara tidak sah 37.371.

Baca juga: Tujuh Kali Berturut, Banyuwangi Ditetapkan Sebagai Kabupaten Terinovatif 

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yakin menyatakan, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati sudah selesai.

Dalam proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten ini,
prosesnya disaksikan langsung saksi pasangan calon serta diawasi ketat oleh Bawaslu.

“Terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak yang sudah bekerja maksimal, berdedikasi tinggi selama tahapan Pilkada ini,” katanya.

Menurut Ainul, sapaan akrab ketua, hari ini pasangan RUBIH ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Pasuruan dalam rapat pleno penetapan hasil.

Baca juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Semen Padang Vs Persija di Liga 1 2024, Macan Kemayoran Diunggulkan

“Dan allhamdulillah, proses rekapitulasi berjalan lancar, tanpa ada kendala, termasuk tidak ada kejadian khusus atau keberatan saksi dalam rekapitulasi ini,” urainya.

Disampaikannya, setelah ini, pihaknya akan membawa hasil rapat pleno ini ke rapat pleno KPU Provinsi Jawa Timur yang akan digelar akhir pekan ini.

“Setelah rapat pleno Provinsi selesai, menunggu penetapan MK, jika tidak ada gugatan, maka maksimal 3 hari kami akan tetapkan Bupati dan Wabup terpilih,” tutupnya. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved