Pelantikan Pj Bupati Wali Kota

Enam Pj Bupati Walikota Jatim Resmi Dilantik Gubernur Khofifah

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan enam Penjabat (Pj) kepala daerah.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Fatimatuz Zahro
Pj Bupati Walikota Jatim Dilantik Gubernur Khofifah 

Tidak hanya itu, Khofifah juga berpesan untuk Pj Bupati Wali Kota untuk patuh pada arahan dan instruksi presiden. Mulai untuk penanganan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem, kemudian pembangunan infrastruktur, dan soal peningkatan investasi. 

Selain itu Khofifah juga berpesan agar Pj Bupati bisa sebaik mungkin menyiap kondusivitas untuk persiapan Pemilu. Ia meminta koordinasi denganbdandim maupun polres harus dipererat agar keamanan dan ketertiban bisa terjaga.

"Kondusivitas harus terus dijaga agar Jatim ini tetap guyup rukun. Dan pesan saya adalah Jatim jangan sampai batuk. Kalau batuk dropletnya bisa sampai Ibukota," pungkasnya.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jatim Didik Chusnul Yakin menjelaskan bahwa para Pj Bupati maupun Walikota yang dilantik, selama menjabat tetap harus menjabat sebagai pejabat tinggi Pratama di masing-masing instansi sebelumnya. 

Baca juga: Meriah, 38 Tim Marching Band Dari 6 Negara Tampil Pada Street Parade Asian Music Games di Jember


"Selama menjabat sebagai Pj Bupati Wali Kota mereka memiliki hak keuangan dan protokoler setara dengan kepala daerah definitif. Mereka memiliki kewenangan, tugas dan larangan yang sama depan kepala daerah definitif sesuai aturan perundangan-undangan," tegasnya.

Selama menjabat sebagai Pj Bupati WaliKota, mereka dilarang untuk membatalkan perizinan dan mengeluarkan perizinan yang berbeda dari yang sudah dikeluarkan oleh kepala daerah sebelunnya. Berikutnya mereka juga dilarang untuk melakukan pemekaran daerah. 

"Selain itu mereka juga diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu dan menjaga netralitas ASN," tegasnya.

Para Pj Bupati Walikota wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban ke Mendagri melalui gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

"Masa tugas Penjabat Bupati Walikota paling lama adalah setahun sejak tanggal pelantikan," tegasnya.

(Fz.fatimatuz Zahroh/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved