Berita Viral

Video Kepulan Asap Keluar dari Kotak Suara Pilkades Viral di Medsos, Warganet: Santet

Video kepulan asap keluar dari kotak suara viral di media sosial. Warganet menduga ada kaitannya dengan ilmu hitam.

Editor: Luky Setiyawan
instagram @terangcom
Video kepulan asap keluar dari kotak suara viral di media sosial. Warganet menduga ada kaitannya dengan ilmu ghaib. 

SOSOK Edi Santoso, Kades yang Dibela Warganya Meski Korupsi, Disebut Kades Termiskin: Rumah Ngontrak

Ribuan Warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (18/7/2023)
Ribuan Warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (18/7/2023) (TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi)

'Bebaskan dia' Teriak warga Desa Mundurejo, Jember, minta Kepala Desa yang tersandung kasus korupsi dibebaskan.

Diketahui, sosok Kepala Desa Mundurejo, Jember yang menjadi tersangka kasus korupsi itu adalah Edi Santoso.

Berbeda dengan tersangka lainnya, warga justru membela yang bersangkutan dan meminta Edi Santoso dibebaskan.

Warga bahkan sampai nekat menggelar demonstrasi di depan Kejari Jember untuk menuntut agar ia dibebaskan.

Warga yakin Edi tak mungkin melakukan korupsi.

Edi Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.

Mulanya penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.

Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.

Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.

Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo.

Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.

"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved