Vonis Sahat Simandjuntak

Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Divonis 9 Tahun Kasus Korupsi Dana Hibah

Selain itu Sahat juga didenda satu miliar, dan mencabut hak berpolitik menduduki jabatan publik selama empat tahun.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/luhur pambudi
Sahat Tua Simandjuntak usai persidangan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, divonis 9 tahun kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim.

Selain itu Sahat juga didenda satu miliar, dan mencabut hak berpolitik menduduki jabatan publik selama empat tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) malam. 

Vonis Sahat Simandjuntak tersebut lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa KPK yang menuntut 12 tahun penjara, dan dicabut hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun. 

Baca juga: Kodim 0820 Probolinggo Gandeng Ojol Gaungkan Pesan Pemilu Damai

Hakim ketua mejelis hakim Dewa Suardita, menyatakan,  Sahat Tua Simandjutak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua Simandjutak selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Dewa, saat membacakan amar putusannya. 

Kemudian, lanjut Dewa Suardita, majelis hakim juga menjatuhi Terdakwa Sahat dengan sanksi membayar biaya penggantian senilai Rp 39,5 miliar. 

Baca juga: Lapas Banyuwangi Gelar Hataman Al-Quran, Sepekan Narapidana Hatam 14 Kali

Apabila sanksi tersebut tidak dapat dipenuhi. Maka, semua harta benda Terdakwa Sahat bakal disita untuk segera dilelang sebagai pembayaran biaya pengganti. 

"Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tambahnya. 

Baca juga: Terkait Kemungkinan Buka Poros Baru di Pilkada, PDIP Lumajang Akan Lihat Situasi

Dewa menambahkan Sahat juga dikenakan sanksi pencabutan hak berpolitik untuk menduduki jabatan publik selama kurun waktu empat tahun. 

Sahat mengambil kesempatan untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya. Setelah kembali, Sahat menegaskan, respon atas putusan vonis tersebut akan disampaikan langsung oleh pengacaranya Bobby Wijanarko. 

"Kami memilih memikirkan secara baik sampai 7 hari ke depan. Iya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Bobby Wijanarko, di tengah jalannya persidangan. 

 JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, vonis dari  majelis hakim sudah dianggap mewakili rasa keadilan bagi publik.

"Kami menerima Yang Mulia," ujar Arif. 

Arif Suhermanto menyebutkan, Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, telah divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com) 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved