Berita Jember

Empat Kawanan Rampok Satroni Pemilik Toko Buah di Jember, Korban Sempat Dicekik

Polisi berhasil membekuk empat orang komplotan rampok yang telah menyatroni toko buah di Desa Dukuhmencek, Sukorambi, Jember, beberapa dari luar kota

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Tersangka perampokan toko buah saat ditangkap tim Polres Jember 

Hidayat mengungkapkan beberapa barang bukti yang telah disita dari tangan pelaku diantaranya, Mobil Toyota Calya bernomor polisi P-1859-GF, sarana pelaku meluncurkan aksinya.

Sementara ini, kata Hidayat , para pelaku ini dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara," ulasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved