Kecelakaan di Pantura Situbondo
Tewaskan 4 Orang di Situbondo, Polisi Tahan Sopir Truk Trailer
Polisi Situbondo akhirnya menahan sopir truk trailer yang menewaskan 4 orang dalam kecelakaan di Jalur Pantura, Besuki, Situbondo
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Polisi Satlantas Polres Situbondo menahan Lelono, seorang sopir truk trailer yang menewaskan empat orang dalam kecelakaan di Jalur Pantura, Besuki, Situbondo beberapa waktu lalu.
Penahanan terhadap Lelono dilakukan setela polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Kanit Laka Polres Situbondo, Ipda Kadek Yasa mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dalam kecelakaan beruntun tersebut.
"Kami juga membutuhkan keterangan saksi korban, sehingga akan kami agendaan mendatangi korban di Malang," ujar Kadek, Selasa (3/10/2023).
Ipda Kadek menegaskan, setelah ditetapkan tersangka, pengemudi truk trailer B 9396 KCF langsung ditahan di Mapolres Situbondo.
"Ya untuk saat ini tersangkanya kami tahan," tukasnya.
Akibat kecelakaan itu, kata Kadek, tersangka dijerat memakai Pasal 310, Ayat 2 dan 4, UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 12 juta," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga kendaraan terlibat kecelakaan beruntun terjadi Jalur Pantura Situbondo, tepatnya di Jalan Raya Kecamatan Besuki, Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Kesal Tak Dikasih Uang Jatah Bulanan oleh Istri, Penjual Es Krim di Magetan Tendang Anak Kandung
Akibat kecelakaan itu, empat orang meninggal dunia. Mereka adalah sopir mobil travel, dan penumpangnya yang semuanya warga Kota Malang, dan Kota Batu.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.