Berita Jember
Biar Rapi, Pemkab Jember Siapkan Regulasi Pemasangan Kabel Internet di Ruang Milik Jalan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, mulai menyiapkan regulasi, bagi pengusaha layanan jaringan internet di ruang milik jalan
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, mulai menyiapkan regulasi, bagi pengusaha layanan jaringan internet di ruang milik jalan (Rumija).
Rencana tersebut sekarang sudah masuk pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Daerah yang sekarang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.
Kepala Bidang Data dan Aset Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumbe Daya Air Jember, Danang Andri mengatakan, para Perda lama yang diatur masih kabel yang ditanam di dalam tanah.
"Jadi setelah Perda ini terbit nantinya, judulnya pemasangan kabel Internet yang ada di darat dan di udara yang memanfaatkan Rumija," ujarnya, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, pada Perda ini juga mengatur pemasangan tiang kabel, bagi para pengusaha layanan jaringan internet yang memanfaatkan Rumija.
"Kami akan desain tiang, maksimal satu tiang itu berisi enam vendor. Jadi biar lebih rapi tiang-tiangnya," kata Danang.
Sementara besar pajak yang harus dibayar pengusaha layanan jaringan internet, Danang mengaku belum bisa menjawab, sebab Raperda ini belum disahkan. "Jadi kami belum bisa menyampaikan besarannya," imbuhnya.
Pada Raperda lama, kata Danang, besarannya retribusi yang harus dibayar oleh vendor sebesar Rp 2.500 per meter, per tahun. Sementara, tiangnya, retribusi yang harus dibayar sebesar Rp 100.000 per tahun.
Baca juga: Tour of Kemala Digelar di Banyuwangi, Diikuti 1.420 Pembalap Sepeda Dalam dan Luar Negeri
"Targetnya tahun ini itu pajak dari Rumija sebesar Rp 270 juta per tahun. Tetapi tahun ini, pendapatan tersebut sudah mencapai Rp 563 juta. Jadi ini memang potensi besar untuk meningkatkan PAD," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, para vendor yang memasang kabel di tiang bersama di Rumija ini harus tetap dikontrol pemerintah.
"Mungkin satu tiang hanya boleh enam vendor, bisa saja nanti yang masang lebih dari enam vendor. Makanya mereka harus tetap dikontrol, meskipun sudah bayar pajak setahun penuh," tanggapnya.
David menilai, Pemerintah Kabupaten Jember juga belum tentu siap untuk menganggarkan dalam pembangunan tiang bersama bagi para vendor, sebab butuh biaya besar.
"Kalaupun mau dibebankan ke pihak ke tiga. Kontruksi harus betul-betul sesuai spek. Karena, sepertinya Pemkab juga agak kesulitan dalam menganggarkan pembangunan tiang tersebut," katanya.
Namun yang lebih penting, kata David, Pemkab Jember harus menyiapkan kajian untuk penertiban kabel jaringan internet yang telah memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).
"Agar Tahun 2024 nanti, secara estetika penataan jaringan kabel internet ini jauh lebih bagus," pintanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Warga Grand Permata Indah Jember Protes RTH Tak Kunjung Dibangun |
![]() |
---|
Rusak Pembatas Jembatan Demi Truk Sound Horeg Bisa Lewat |
![]() |
---|
Akhirnya Penerbangan Perdana Fly Jaya Jember–Jakarta Dimulai |
![]() |
---|
Sepasang Mahasiswa Universitas Jember Berbuat Asusila di Kampus, Jalani Sidang Tim Etik |
![]() |
---|
Dua Mahasiswa Diduga Berbuat Asusila di Universitas Jember, Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.